"Sejak awal kemunculannya, keberadaan pagar laut sudah menghina akal sehat publik. Bagaimana bisa KKP tidak mendeteksi pembuatan pagar laut sementara ikan dan kapal bisa terpantau dengan jelas," kata Alex kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Alex menyebut sejauh ini KKP bisa mengungkap lebih dari 190 kasus yang mayoritas dilakukan oleh perusahan. Namun, ia menyesalkan untuk permalasahan pagar laut KKP hanya menyebut inisial dan tidak secara mendetail.
"Sebelumnya ada 196 kasus yang sudah diungkap oleh KKP. Dari ratusan kasus tersebut, pelakunya selalu perusahaan dan KKP bisa menyebutkan secara rinci siapa saja pelakunya. Tapi, dalam pengungkapan kasus pagar laut ini hanya disebut inisial. Tentu hal ini menghina akal sehat," kata Alex.
Ia mengingatkan jajaran pejabat KKP untuk berkerja dengan sungguh-sungguh. Alex tak ingin rasa kepercayaan publik hilang lantaran kasus pagar laut yang sulit terungkap.
"Namun, kita tidak bisa terus-menerus terpaku pada masalah ini, saatnya bergerak maju. Kepada para menteri, wakil menteri dan seluruh pejabat yang berwenang, ingatlah sumpah dan janji jabatan yang pernah kita ucapkan," ujar politikus PDIP ini.
"Jalankan amanah dengan sungguh-sungguh. Ungkap siapa 'dalang' atau yang saya sebut 'production house' di balik pembuatan pagar laut ini. Jangan sampai publik kehilangan rasa percaya dan marah," imbuhnya.
Adapun Menteri KP Sakti WahyuTrenggono sudah menindaklanjuti keterlibatan Kades hingga perangkat desa pada pemasangan pagar laut di Tangerang. Sakti mengatakan Kepala Desa Kohod yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim juga dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh pihaknya.
Hal itu disampaikan Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (27/2/2025). Trenggono menyebutkan pelaku yang bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut Tangerang sudah mengakui perbuatannya.
Diketahui, dalam kasus ini, Kepala Desa Kohod, Arsin, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah laut Tangerang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa. Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Trenggono dalam rapat.
Simak juga Video 'Polairud Tunda Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Gegara Cuaca Buruk':
(gbr/tor)