5 Fakta Eks Manajer Fuji Jadi Tersangka Buntut Tilap Duit Rp 1,3 M

5 Fakta Eks Manajer Fuji Jadi Tersangka Buntut Tilap Duit Rp 1,3 M

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 06 Jul 2024 06:30 WIB

Duit Fuji Dipakai Keperluan Eks Manajer

Kepada polisi, Batara mengatakan duit Rp 1,3 miliar tersebut sudah habis. Andri menyebut tersangka menggelapkan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.

"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer korban," tutur AKBP Andri Kurniawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eks Manajer Fuji Terancam 5 Tahun Bui

Andri mengatakan Batara dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP di kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar tersebut.

ADVERTISEMENT
FujiFujianti Utami Putri (Fuji) (Foto: Instagram/@fuji_an)

Bunyi Pasal 374 KUHP:

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Bunyi Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Asal-usul Rp 1,3 M Duit Fuji

Polisi mengungkap asal-usul uang Rp 1,3 miliar yang diduga digelapkan Batara Ageng, eks manajer artis Fuji. Duit tersebut ternyata berasal dari bayaran 21 pekerjaan Fuji selama mereka bekerja bersama.

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," imbuhnya.


(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads