Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji, sebagai tersangka. Batara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penggelapan dana milik Fuji senilai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan membenarkan penetapan tersangka Batara tersebut. Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP pada September 2023.
"Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, kita lakukan penahanan," kata Andri saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Batara diperiksa sebagai tersangka pada 29 Juni 2024. Polisi kemudian langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Andri mengatakan, diduga Batara menggelapkan Rp 1,3 miliar. Batara pun mengaku telah melakukan tindak pidana tersebut.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," katanya.
"Uang tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada Saudari Fujianti Utami Putri," jelasnya.
Simak juga Video 'Fuji Kumpulkan Bukti Tambahan untuk Perkuat Laporan Terhadap Eks Manajer':