Eks manajer artis Fuji, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus penggelapan Rp 1,3 miliar. Batara terancam 5 tahun penjara atas kasus penggelapan itu.
"Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).
Andri mengatakan Batara dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP di kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bunyi Pasal 374 KUHP:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Bunyi Pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.
Dipakai Keperluan Pribadi
Kepada polisi, Batara mengaku duit Rp 1,3 miliar hasil penggelapan dari Fuji sudah habis. Batara menggelapkan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.
"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Jumat (5/7).
Andri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Batara mengakui sudah menggelapkan dana Rp 1,3 miliar tersebut. Dana tersebut berasal dari pembayaran 21 pekerjaan Fuji.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," ujarnya.
Simak juga Video 'Fuji Kumpulkan Bukti Tambahan untuk Perkuat Laporan Terhadap Eks Manajer':