Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penggelapan dana Rp 1,3 miliar. Batara mengakui telah menilai hasil keringat Fuji.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, kepada detikcom, Jumat (5/7/2024).
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji, sebagai tersangka. Batara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penggelapan dana milik Fuji senilai miliaran rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan membenarkan penetapan tersangka Batara tersebut. Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP pada September 2023.
"Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, kita lakukan penahanan," kata Andri.
Batara ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada 29 Juni 2024. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadapnya.
Simak Video 'Fuji Kumpulkan Bukti Tambahan untuk Perkuat Laporan Terhadap Eks Manajer':
(wnv/mea)