Eks Dirjen Kemendagri Minta Divonis Ringan: Anak Saya 5 Masih Kecil

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Jul 2024 13:16 WIB
Sidang kasus suap dana PEN Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, meminta divonis ringan dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. Ardian mengatakan ia memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan 5 orang anak yang masih kecil.

"Yang paling berat adalah saya mempunyai tanggungan keluarga, istri saya yang mohon maaf, harus keluar dari PNS karena gaji PNS tidak akan mencukupi dalam menafkahi lima anak kami, dan kami punya lima orang anak yang masih kecil. Yang paling besar kelas 2 SMA dan yang paling kecil yang kelima adalah kelas 4 SD. Untuk itu, kami bermohon kepada Yang Mulia, agar di dalam kasus ini kami diputus atau divonis serendah-rendahnya," kata Ardian saat membaca nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Ardian mengatakan sangat menyesali perbuatannya. Dia juga mengaku khilaf telah melanggar sumpah jabatan hingga pakta integritas yang pernah ditandatangani.

"Tentunya saya selaku pribadi mengakui terhadap kesalahan saya, kekhilafan saya yang saya lakukan, seperti hal-hal yang pernah juga disampaikan kepada kami bahwa saya melanggar sumpah sebagai ASN, melanggar sumpah jabatan pada saat dilantik, serta melanggar pakta integritas yang saya tandatangani walaupun angka penerimaan yang dituduhkan tidak sesuai yang saya yakini saya terima," ujar Ardian.

"Namun pada kesempatan ini, saya menyatakan penyesalan yang sangat dalam Yang Mulia, terhadap kejadian yang saya lakukan dan saya alami. Untuk itu pada kesempatan ini, kami memohon Yang Mulia, agar kami dapat diputus serendah-rendahnya," imbuhnya.

Ardian mengatakan masih menjalani masa penahanan kasus korupsi dana pinjaman PEN di Kolaka Timur (Koltim) 2021 yang divonis 6 tahun penjara. Dia berharap majelis hakim akan memberikan vonis rendah dalam kasus ini.

"Pada saat ini kami sedang menjalani hukuman pidana kami yang pertama, yang Koltim, Yang Mulia, diputus 6 tahun dan sekarang sudah mau masuk tahun ketiga, baru tahun kedua," ucapnya.

Kuasa hukum Ardian juga membacakan pleidoi dalam sidang tersebut. Dia mengatakan kliennya tak pernah meminta percepatan pengurusan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna.

"Bahwa SOP dana PEN Kabupaten Muna dan daerah lain sama sekali tidak ada percepatan, semua tahapan sudah dilalui sesuai dengan peraturan dan tidak ada atensi khusus," kata kuasa hukum Ardian.

Dia mengatakan penerimaan yang didakwakan JPU ke Ardian tak sesuai dengan keterangan saksi dalam persidangan. Dia menyebut jaksa hanya mendasarkan jumlah penerimaan itu pada pengakuan tunggal eks Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Syukur Akbar dan penukaran valuta asing.

"Di mana penerimaan yang diakui dan diterima oleh terdakwa adalah sebesar USD 15 ribu dan SGD 14 SGD pada penerimaan kedua, sementara jaksa penuntut umum mendasarkan penerimaan pada pengakuan tunggal dari Syukur Akbar dan dasar penukaran valas," ujarnya.

"Pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan uang hanya memberikan kepada Syukur Akbar tetapi tidak mengetahui uang tersebut kepada siapa. Pengakuan Syukur Akbar yang memberikan uang hanya pengakuan tunggal, kemudian penukaran valuta asing, valas pertama dan kedua dijadikan dasar penerimaan terdakwa bukan pada fakta yang sebenernya," imbuh.

Simak juga 'Saat Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Bui di Kasus Suap Dana PEN':






(mib/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork