Terbukti Terima Suap, Eks Dirut Inhutani V Dihukum 4 Tahun Penjara

Foto

Terbukti Terima Suap, Eks Dirut Inhutani V Dihukum 4 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 09 Apr 2026 19:30 WIB

Jakarta - Mantan Dirut PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap dalam perkara korupsi.

Mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (9/4/2026). Dicky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Dicky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan. Tak hanya itu, Dicky turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura, subsider satu tahun penjara.
Mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (9/4/2026). Dicky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Dicky menerima suap dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur, yang diberikan secara bertahap melalui perantara, termasuk asisten pribadinya. Total suap yang diterima mencapai 199 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,5 miliar.
Mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (9/4/2026). Dicky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya membeli peralatan golf serta melunasi pembayaran mobil Jeep Wrangler Rubicon. Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat publik dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Mantan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (9/4/2026). Dicky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni empat tahun dan 10 bulan penjara. Meski demikian, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti dilakukan untuk mengatur dan mengondisikan agar perusahaan pemberi suap tetap mendapatkan kerja sama dengan PT Inhutani V.
Terbukti Terima Suap, Eks Dirut Inhutani V Dihukum 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Dirut Inhutani V Dihukum 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Dirut Inhutani V Dihukum 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Eks Dirut Inhutani V Dihukum 4 Tahun Penjara


Berita Terkait