Eks Dirjen Kemendagri Minta Divonis Ringan: Anak Saya 5 Masih Kecil

Eks Dirjen Kemendagri Minta Divonis Ringan: Anak Saya 5 Masih Kecil

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Jul 2024 13:16 WIB
Sidang kasus suap dana PEN Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto
Sidang kasus suap dana PEN Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto (Mulia Budi/detikcom)

Dia juga mengatakan Ardian tak pernah meminta fee sebesar 1 persen pada pengurusan dana PEN Kabupaten Muna. Menurutnya, Syukur Akbar hanya menjual nama Ardian untuk melakukan korupsi dalam pengurusan dana PEN tersebut.

"Terdakwa tidak pernah mengajukan permintaan fee 1 persen dari Kabupaten Muna mengenai pengurusan dana PEN. Kemudian, fakta hukum berikutnya, syukur Akbar menjual dan atau mengatasnamakan terdakwa agar dipercaya kalau Kabupaten Muna untuk mengurus Dana PEN," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meminta majelis hakim mengabulkan pleidoi tersebut dan membebankan uang pengganti sesuai jumlah uang yang diterima Ardian. Menurutnya, Ardian tak tepat jika didakwa dengan dakwaan kesatu yakni Pasal 12 huruf A UU RI No 31 Tahun 1999.

"Berdasarkan hal-hal sebagaimana kami uraikan di atas, perkenankan kami memohon kepada Yang Mulia majelis hakim, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkenan dapat mengabulkan, menjatuhkan putusan sebagai berikut; menerima dan mengabulkan nota pembelaan atau pleidoi Terdakwa M Ardian Noervianto secara keseluruhan; menolak dakwaan dan atau tuntutan pidana dari penuntut umum secara keseluruhan; menyatakan Terdakwa M Ardian Noervianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu yaitu Pasal 12 huruf A UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001," pinta tim kuasa hukum Ardian.

ADVERTISEMENT

"Atau apabila Yang Mulia majelis hakim berpendapat lain, menghukum hukum Terdakwa M Ardian Noervianto sesuai dengan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua; membebankan uang pengganti sesuai penerimaan yang diakui selama persidangan," imbuhnya.

Sebelumnya, M Ardian Noervianto dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara. Jaksa menyakini Ardian bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.

"Menyatakan terdakwa M Ardian Noervianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan," imbuh jaksa.

Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

"Pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Jaksa juga menuntut Ardian membayar uang pengganti Rp 2.876.999.000 (Rp 2,8 miliar). Jaksa mengatakan jika harta benda Ardian tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara Rp 2.976.999.000 dikurangi uang sejumlah Rp 100.000.000 sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 2.876.999.000," kata jaksa.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya.

Hal memberatkan tuntutan adakah Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Sementara, hal meringankan tuntutan adalah Ardian mempunyai tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan.

Jaksa menyakini Ardian Noervianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Ardian Noervianto telah divonis bersalah menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman PEN Kolaka Timur (Koltim) 2021. Ardian divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD 131.000.

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (28/9/2022) itu, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur. Hakim menghukum Laode M Syukur dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.


(mib/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads