Asal-usul Hari Internasional Peduli Korban Penyiksaan Tanggal 26 Juni

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 26 Jun 2024 10:30 WIB
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

PBB menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Internasional Peduli Korban Penyiksaan atau Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan. Peringatan ini bentuk dukungan dan kepedulian terhadap para korban penyiksaan.

"Para penyiksa tidak boleh dibiarkan lolos dari kejahatan mereka, dan sistem yang memungkinkan terjadinya penyiksaan harus dibongkar atau diubah," demikian keterangan Sekretaris Jenderal PBB António Guterres, seperti dikutip dari situs PBB.

Berikut serba-serbi peringatan Hari Internasional Peduli Korban Penyiksaan.

Sejarah Hari Internasional Peduli Korban Penyiksaan

PBB mengungkapkan, penyiksaan adalah kejahatan menurut hukum internasional. Menurut semua instrumen terkait, hal tersebut mutlak dilarang dan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Aturan ini merupakan bagian dari hukum internasional yang diterima secara luas. Artinya, setiap negara harus mematuhinya, meskipun mereka belum menyetujui perjanjian khusus yang melarang penyiksaan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengutuk penyiksaan sejak awal sebagai salah satu tindakan paling keji yang dilakukan oleh manusia terhadap sesamanya.

Pada tanggal 12 Desember 1997, melalui resolusi 52/149, Majelis Umum PBB mendeklarasikan tanggal 26 Juni sebagai Hari Internasional Peduli Korban Penyiksaan atau Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan. Tujuannya untuk pemberantasan total penyiksaan dan berfungsinya Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Hari Internasional Peduli Korban Penyiksaan 26 Juni juga menandai momen ketika Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia yang mulai berlaku pada tahun 1987.

Sebelumnya, pada tahun 1948, komunitas internasional mengutuk penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat lainnya dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB.

Lalu, pada tahun 1975, sebagai respons terhadap aktivitas yang gencar dilakukan oleh organisasi-organisasi non-pemerintah (LSM), Majelis Umum mengadopsi Deklarasi tentang Perlindungan Semua Orang dari Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Selama tahun 1980 dan 1990-an, kemajuan telah dicapai baik dalam pengembangan standar dan instrumen hukum maupun dalam penegakan larangan penyiksaan. Pada tahun 1981, Majelis Umum mendirikan Dana Sukarela PBB untuk Korban Penyiksaan dengan tujuan mendanai organisasi yang memberikan bantuan kepada korban penyiksaan dan keluarga mereka.

Kemudian, pada tahun 1984, Majelis Umum mengadopsi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia dan mulai berlaku pada tahun 1987.

Tanggal 26 Juni Memperingati Apa?

Selain Hari Internasional Peduli Korban Penyiksaan, tanggal 26 Juni juga memperingati Hari Anti Narkotika Internasional. Berikut ulasan singkat tentang peringatan tanggal 26 Juni.

1. Hari Internasional Peduli Korban Penyiksaan

Peringatan internasional tanggal 26 Juni ini merupakan upaya untuk mendukung orang-orang di seluruh dunia yang menjadi korban penyiksaan. Pada tanggal 12 Desember 1997, melalui resolusi 52/149, Majelis Umum PBB memproklamasikan 26 Juni sebagai Hari Internasional PBB untuk Mendukung Korban Penyiksaan.

2. Hari Anti Narkotika Internasional

Hari Anti Narkotika Internasional atau Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan Narkoba dan Perdagangan Gelap juga diperingati pada tanggal 26 Juni. Mengutip dari situs resmi PBB, Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) diperingati sejak tahun 1989.

Tujuan Hari Anti Narkotika Internasional adalah menentang penyalahgunaan obat-obatan serta perdagangan obat-obatan ilegal.

Melalui Resolusi 42/112 tanggal 7 Desember 1987, Majelis Umum PBB memutuskan untuk memperingati 26 Juni sebagai Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap atau Hari Anti Narkotika Internasional sebagai ungkapan untuk memperkuat tindakan dan kerja sama demi mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas narkoba.




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork