Jadi Tersangka Narkoba, Virgoun Cs Terancam Pidana Penjara 4 Tahun

Taufiq Syarifuddin - detikNews
Selasa, 25 Jun 2024 12:14 WIB
Virgoun ditampilkan ke publik usai ditangkap terkait narkoba (Foto: Ahsan/detikHOT)
Jakarta -

Musisi Virgoun bersama perempuan berinisial PA dan kru band berinisial BH ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Ketiganya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Mapolres Jakbar, Selasa (25/6/2024).

Awalnya, polisi menangkap Virgoun dan PA di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (20/6). Setelah itu, polisi menangkap kru band berinisial BH di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Virgoun menjadi pihak yang meminta dibelikan sabu kepada kru band berinisial BH. BH lalu membeli ke seseorang yang saat ini masih buron.

"Narkotika yang digunakan VTP (Virgoun) dan PA berasal dari BH. Di mana BH mendapatkan sabu dari salah satu orang yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO, seharga Rp 1,6 juta sebanyak sekitar 1 gram," kata Kombes Syahduddi.

Polisi menggeledah kos-kosan di lokasi Virgoun dan PA ditangkap. Di sana, polisi menyita 1 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, 1 unit HP merek iPhone 13 dan iPhone 15.

Sementara, di lokasi penangkapan BH, polisi menyita belasan batang puntung tembakau sintetis (sinte). Ketiga tersangka ini juga korban penyalahgunaan narkoba.

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku mengkonsumsi narkoba untuk kepentingan pribadi. Polisi juga tak menemukan jaringan pengedar narkoba dari ketiga tersangka.

"Dari hasil pendalaman oleh penyidik, ketiga orang tersangka ini, setelah kita tetapkan sebagai tersangka juga kita tetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika," ucap dia.

"Ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang diamankan dan pendalaman yang dilakukan tak ditemukan jaringan narkotika," tambahnya.




(jbr/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork