Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat telah menyegel sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng. Penyegelan tersebut lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran.
Pengamat Hukum Tata Negara Nanang Indrawan MH meminta Pemprov DKI agar bertindak tegas juga dengan segera memeriksa kelengkapan izin gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta pasca mencuatnya dugaan bahwa gedung tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Nasib gedung BPK gimana? Nah harus diperiksa juga surat-surat gedungnya. Kan kemarin ramai tuh nggak punya SLF. Jangan-jangan surat izinnya ada yang nggak beres lagi. Kalau terbukti melanggar, kan harus disegel juga itu kantor BPK," ujar Nanang dalam keterangan, Kamis (20/6/2024).
Terkait penyegelan bangunan melanggar, Nanang pun mengapresiasi langkah tegas Pemprov DKI serta berharap dapat menjadi langkah baik dalam rangka menegakkan Perda tentang ketertiban umum, serta menjadi momentum untuk mengingatkan para pemilik/pengguna gedung agar memenuhi hak publik. Hal itu diungkapkan olehnya saat di Jakarta, hari ini.
"Pada prinsipnya penertiban gedung bermasalah itu bagus, Pemprov DKI Top lah biar hak publik juga bisa mereka penuhi," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Sektor Suku Dinas CKTRP Kecamatan Menteng Agung Wijanarto menyebutkan bahwa bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat yang disegel telah melakukan pelanggaran.
Menurut Agung, pelanggaran yang menyebabkan bangunan tersebut disegel dikarenakan ada perubahan ruang di lantai satu sehingga tidak sesuai bentuk.
"Pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruh. Kalau detail kami belum bisa bicarakan. Langkah dari kami hanya mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar saja. Dan itu harus melakukan pengurusan perizinan," tutup Agung Wijanarto.
(ncm/ega)