Usai mencuat dugaan pelanggaran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DKI Jakarta, kini muncul dugaan pelanggaran serupa pada gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN).
Menanggapi hal ini, Pengamat tata ruang kota Nirwono Joga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), akademisi dan stakeholder lainnya untuk mengaudit semua gedung milik BPK RI di Jakarta, serta menerapkan sanksi jika ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Menurut Nirwono, hal tersebut penting dilakukan agar publik dapat menilai bahwa BPK merupakan lembaga yang taat hukum atau tidak. Hal ini juga guna memberikan contoh baik sehingga kepercayaan masyarakat dapat terjaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemda DKI Jakarta beserta Kemen PUPR dan pihak independen dari perguruan tinggi, atau akademisi untuk melakukan audit bangunan gedung milik BPK dan mendorong untuk melakukan pemenuhan persyaratan agar dapat segera memiliki SLF," kata Nirwono dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).
Lebih lanjut, Nirwono mengimbau Pemprov DKI dan pihak terkait untuk memeriksa semua gedung milik BPK RI terkait penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen dari luas lahan.
Ia juga meminta Pemprov DKI agar bertindak tegas jika menemukan RTH yang disalah fungsikan menjadi lahan parkir maupun fungsi lainnya.
"Jika sebuah bangun gedung tidak memiliki SLF dan mengubah taman atau RTH jadi lahan parkir tentu ada indikasi pelanggaran terkait aturan bangunan gedung dan aturan rencana tata ruang. Tim audit dapat memastikan aturan mana saja yang dilanggar," ucapnya.
Selain itu, Nirwono mengingatkan BPK RI agar belajar kepada Kementerian PUPR terkait penyediaan RTH, serta komitmen mewujudkan gedung hijau.
Ia pun mendesak BPK RI agar mengubah kembali lahan-lahan RT jika ditemukan telah berubah fungsi menjadi tempat parkir.
"Ini juga penting untuk menunjukkan BPK juga peduli terhadap keberlanjutan lingkungan kepada masyarakat. Ke depan, BPK dapat mencontoh komplek Kementerian PUPR yang telah bertransformasi menjadi Kampus Hijau dimana gedung perkantorannya selain memiliki SLF tetapi juga memenuhi syarat sebagai Bangunan Gedung Hijau dan taman-taman yang luas," pungkasnya.