Polisi mengatakan tersangka pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis, AP (29), merupakan mantan satpam di rumah korban. AP diduga mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis yang digunakan untuk pemerasan dari rekaman CCTV rumah Ricis.
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
AP juga diduga mendapatkan foto dan video pribadi tersebut dari ponsel yang diberikan Ria Ricis. Foto dan video tersebutlah yang diduga digunakan tersangka untuk memeras Ria Ricis.
"Jadi, saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja, namun masih ada data-data pribadi di sana, dan kami sampaikan, berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur," jelasnya.
Ade Ary mengatakan Ria Ricis belum sempat mentransfer uang tersebut. Dia mengatakan AP ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah melakukan penyelidikan atas laporan Ria Ricis.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi sebelumnya menangkap AP yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis. AP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6).
Ade Safri menjelaskan AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya.
(haf/haf)