Terungkap! Pria Tersangka Pemerasan Ternyata Eks Satpam di Rumah Ria Ricis

Terungkap! Pria Tersangka Pemerasan Ternyata Eks Satpam di Rumah Ria Ricis

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 12 Jun 2024 13:10 WIB
Tampang Pengancam dan Pemeras Ria Ricis yang Kini Ditangkap Polisi
Tersangka kasus pemerasan Ria Ricis (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap sosok pria AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis. Polisi menyebut AP merupakan mantan sekuriti di rumah Ria Ricis.

"Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumen pribadi Saudari RY alias RR inisial AP. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2023).

Ade Ary mengatakan AP diduga mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV di rumah tersebut saat masih bekerja sebagai sekuriti. Selain itu, AP diduga meretas ponsel korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja, kedua dari HP. Saat bekerja, dikasih HP sama korban dipakai bekerja namun masih ada data pribadi di sana. Keterangan korban, dokumen diancam disebarkan itu bukan foto atau video syur," ujarnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi berhasil menangkap pria AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis. Pria AP kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

ADVERTISEMENT

"Sudah jadi tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri menjelaskan AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya.

Ade Safri menyebut pihaknya langsung menahan tersangka.

Simak Video 'Reaksi Ria Ricis Seusai Pelaku Pemerasan Diamankan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads