Sejumlah warga di Jakarta Timur kaget soal penerapan sanksi berupa denda maksimal hingga Rp 50 juta jika Satpol PP menemukan adanya jentik nyamuk di dalam rumah. Warga pun mengaku ogah dengan aturan ini.
"Awalnya kaget saya, masa cuma gara-gara jentik sampe didenda Rp 50 juta gitu," kata Wati (40), warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (8/6/2024).
Wati menuturkan, untuk kehidupan sehari-hari saja, dirinya sudah pas-pasan. "Lah, boro-boro Rp 50 juta, buat makan sehari-hari aja pas-pasan," sambung dia.
Senada dengan Wati, warga Kelurahan Cibubur, Jaktim, yakni Sari (36), juga mengatakan tidak setuju. Apalagi, kata dia, rumah dan lingkungannya pun rutin dilakukan pengecekan mengenai jentik nyamuk.
"Nggak (setuju) saya mah. Lagian rumah saya juga alhamdulillah aman-aman saja, nggak ada jentik. Lingkungan sini juga kan rutin ngecek tuh. Biasanya ada dari orang puskesmas tiap Jumat. Kita juga kan suka fogging, semprotan nyamuk tuh dari RT/RW buat cegah DBD," ungkap Sari.
Sementara itu, Syifa (35), warga yang tinggal di Kelurahan Ciracas, menilai aturan ini berlebihan. Syifa pun mempertanyakan soal pertimbangan denda hingga Rp 50 juta.
"Kalau dendanya nggak setuju deh. Masa perkara jentik saja langsung didenda? Apa-apa jadi duit ya sekarang, ha-ha-ha...," ungkap Syifa.
"Lagian, kalau denda, memangnya itu duit kita mau dikemanain kalau sampai dikasih denda? Ada-ada aja zaman sekarang, apa-apa jadi duit," imbuh Syifa.
Syifa mengaku akan menerima jika sanksi sebatas teguran baik lisan maupun tulisan. Syifa menuturkan warga pasti langsung membersihkan rumah jika ternyata ada jentik nyamuk demi mencegah keluarganya terkena DBD.
"Terima (kalau dikasih surat teguran), ketimbang surat. Kita juga sebetulnya kalau sudah diomongin, dikasih tahu. dijelasin, 'Bu ini rumahnya ada jentik, tolong dibersihin ya' kita juga langsung bersihin. Kita juga kan kagak mau keluarga apa bocah kita kena penyakit," pungkasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga Video: Detik-detik Menara Bursa Efek Paling Ikonik di Denmark Runtuh Dilalap Api
(aud/aud)