Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membantah akan langsung memberi sanksi denda Rp 50 juta ke warga jika ada jentik nyamuk di rumahnya. Denda Rp 50 juta merupakan besaran maksimal dari sanksi yang diberlakukan bertahap.
"Tidak benar, kami langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, ada tahapannya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dilansir Antara, Kamis (6/6/2024).
Arifin meluruskan informasi yang beredar bahwa Satpol PP langsung menerapkan denda Rp 50 juta pada warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk aedes aegypti atau vektor demam berdarah dengue (DBD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue yang menyatakan bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
Hal itu melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), memantau penyebaran penyakit (surveilans), dan sosialisasi.
Dia mengatakan penanggulangan DBD merupakan tanggung jawab Pemda dan masyarakat. Pencegahan dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa pelacakan kasus pasien DBD, kemudian penanggulangan kasus, pengabutan (foging) massal dan tatalaksana penanganan kasus.
Sanksi Bertahap
Lalu, apabila warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti, Perda memang menyatakan ada pemberian sanksi.
Adapun sanksi ini sifatnya bertahap dimulai dari teguran tertulis, teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah dan denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
"Dalam Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait," jelasnya.
Dia mengatakan Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen menyosialisasikan kembali Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD ini secara utuh kepada masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menggencarkan PSN untuk mencegah merebaknya DBD yang telah mengakibatkan enam orang meninggal dunia sejak Januari hingga 16 April 2024.
Dinkes DKI Jakarta mencatat hingga 16 April 2024, jumlah kasus DBD sebanyak 3.875 dengan rincian Januari sebanyak 310 kasus, Februari 767 kasus, Maret 2.163 kasus dan April sebanyak 635 kasus.
(jbr/imk)