Warga Jaktim Kaget dan Ogah soal Denda Ada Jentik Nyamuk Sampai Rp 50 Juta

Warga Jaktim Kaget dan Ogah soal Denda Ada Jentik Nyamuk Sampai Rp 50 Juta

Kurniawan Fadilah - detikNews
Sabtu, 08 Jun 2024 11:01 WIB
Macro of mosquito (Aedes aegypti) sucking blood close up on the human skin. Mosquito is carrier of Malaria; Encephalitis; Dengue and Zika virus
Ilustrasi nyamuk Aedes aegypti. (Getty Images/iStockphoto/PongMoji)
Jakarta -

Sejumlah warga di Jakarta Timur kaget soal penerapan sanksi berupa denda maksimal hingga Rp 50 juta jika Satpol PP menemukan adanya jentik nyamuk di dalam rumah. Warga pun mengaku ogah dengan aturan ini.

"Awalnya kaget saya, masa cuma gara-gara jentik sampe didenda Rp 50 juta gitu," kata Wati (40), warga Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (8/6/2024).

Wati menuturkan, untuk kehidupan sehari-hari saja, dirinya sudah pas-pasan. "Lah, boro-boro Rp 50 juta, buat makan sehari-hari aja pas-pasan," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan Wati, warga Kelurahan Cibubur, Jaktim, yakni Sari (36), juga mengatakan tidak setuju. Apalagi, kata dia, rumah dan lingkungannya pun rutin dilakukan pengecekan mengenai jentik nyamuk.

"Nggak (setuju) saya mah. Lagian rumah saya juga alhamdulillah aman-aman saja, nggak ada jentik. Lingkungan sini juga kan rutin ngecek tuh. Biasanya ada dari orang puskesmas tiap Jumat. Kita juga kan suka fogging, semprotan nyamuk tuh dari RT/RW buat cegah DBD," ungkap Sari.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Syifa (35), warga yang tinggal di Kelurahan Ciracas, menilai aturan ini berlebihan. Syifa pun mempertanyakan soal pertimbangan denda hingga Rp 50 juta.

"Kalau dendanya nggak setuju deh. Masa perkara jentik saja langsung didenda? Apa-apa jadi duit ya sekarang, ha-ha-ha...," ungkap Syifa.

"Lagian, kalau denda, memangnya itu duit kita mau dikemanain kalau sampai dikasih denda? Ada-ada aja zaman sekarang, apa-apa jadi duit," imbuh Syifa.

Syifa mengaku akan menerima jika sanksi sebatas teguran baik lisan maupun tulisan. Syifa menuturkan warga pasti langsung membersihkan rumah jika ternyata ada jentik nyamuk demi mencegah keluarganya terkena DBD.

"Terima (kalau dikasih surat teguran), ketimbang surat. Kita juga sebetulnya kalau sudah diomongin, dikasih tahu. dijelasin, 'Bu ini rumahnya ada jentik, tolong dibersihin ya' kita juga langsung bersihin. Kita juga kan kagak mau keluarga apa bocah kita kena penyakit," pungkasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga Video: Detik-detik Menara Bursa Efek Paling Ikonik di Denmark Runtuh Dilalap Api

[Gambas:Video 20detik]



Sebagai informasi, Satpol PP Jakarta Timur disebut memberlakukan denda Rp 50 juta bagi warga yang di tempatnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti. Satpol PP mengatakan, sebelum denda diberikan, akan ada surat peringatan terlebih dahulu.

Pemberlakuan sanksi denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD) Pasal 21 ayat (1).

Aturan tersebut mengatakan, 'barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.'

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan pemberlakuan perda tersebut menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit. Proses penegakan perda ini melalui dua mekanisme, pertama melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (jumantik) pada Selasa dan Jumat.

"Karena memang pelaksanaan PSN dan penyampaian teguran itu bersamaan, sama-sama diperiksa keberadaan nyamuknya. Dan si penanggung jawab rumah, kantor, itu diperlihatkan kalau emang ada," kata Budhy kepada detikcom, Rabu (5/6).

"Baru kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan lapangan, bahwa telah ditemukan, lalu disusul dengan surat peringatan tertulis untuk segera membersihkan dan mengingatkan untuk memberantas sarang nyamuk seminggu dua kali," sambungnya.

Budhy menuturkan, setelah SP 1 diberikan masih ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP 2 kepada pemilik tempat.

Bila setelah SP 2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti barulah Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pihak yang melanggar.

"Nah kalau terkait dengan denda itu, kan amanat perdanya seperti itu, jadi Rp 50 juta itu, bukan Rp 50 juta-nya tapi paling banyak segitu. Memang bunyi perdanya seperti itu. Tetapi pengenaan saksinya kan bukan oleh Satpol (PP), tapi harus bekerja sama dengan stakeholder yang lain, dalam hal ini Sudin Kesehatan, dan pengadilan negeri untuk tipiring," ujarnya.

Lihat juga Video 'Pakai Ikan Cupang, Cara Warga Pacitan Basmi Jentik Nyamuk':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads