Satpol PP Ungkap Belum Ada Warga DKI Didenda soal Jentik Nyamuk di Rumah

Satpol PP Ungkap Belum Ada Warga DKI Didenda soal Jentik Nyamuk di Rumah

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 17:01 WIB
Nyamuk demam berdarah.
Ilustrasi (Foto: dok. Shutterstock)
Jakarta -

Satpol PP Jakarta Timur mengatakan hingga saat ini belum ada warga yang didenda imbas temuan jentik nyamuk di rumahnya. Kasatpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan pihaknya akan memberikan teguran tertulis sebelum menerapkan denda.

"Belum ada (yang didenda), karena kan dendanya tidak serta-merta langsung dilakukan pengenaan saksi berat, tapi diberikan dulu surat teguran tertulis secara bertingkat," kata Budhy pada detikcom, Rabu (5/6/2024).

Budhy mengatakan teguran akan diberikan secara bertahap bagi warga yang di rumahnya ada jentik nyamuk. Jika kejadian terus berulang, barulah akan ada denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teguran tertulis pertama, kedua, kemudian kalau masih ada ditemukan, ya diumumkan secara luas ke masyarakat melalui penempelan stiker. Kalau kemudian terus berulang ya, perda mengamanatkan bisa dikenakan denda," sambungnya.

Budhy mengatakan sejauh ini belum ada masyarakat yang didenda hingga maksimal Rp 50 juta. "Kan ini baru kita mulai di minggu kemarin. Baru dimulai melalui surat teguran tertulis dan melalui SP," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pemberlakuan sanksi denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21 ayat (1).

Aturan tersebut mengatakan barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.

Ia mengatakan pemberlakuan perda tersebut menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hingga rumah sakit. Proses penegakan perda ini melalui dua mekanisme, pertama melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) rutin dilakukan kader juru pemantau jentik (jumantik) pada Selasa dan Jumat.

"Karena memang pelaksanaan PSN dan penyampaian teguran itu bersamaan, sama-sama diperiksa keberadaan nyamuknya. Dan si penanggung jawab rumah, kantor, itu diperlihatkan kalau memang ada," ungkapnya.

"Baru kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan lapangan, bahwa telah ditemukan, lalu disusul dengan surat peringatan tertulis untuk segera membersihkan dan mengingatkan untuk memberantas sarang nyamuk seminggu dua kali," sambungnya.

Budhy menuturkan, setelah SP-1 diberikan masih ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti, maka Satpol PP Jakarta Timur akan melayangkan SP-2 kepada pemilik tempat.

Bila setelah SP-2 kembali ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti, barulah Satpol PP Jakarta Timur melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pihak yang melanggar.

"Nah, kalau terkait dengan denda itu, kan amanat perdanya seperti itu, jadi Rp 50 juta itu, bukan Rp 50 juta-nya, tapi paling banyak segitu. Memang bunyi perdanya seperti itu. Tetapi pengenaan saksinya kan bukan oleh Satpol, tapi harus bekerja sama dengan stakeholder yang lain, dalam hal ini Sudin Kesehatan dan pengadilan negeri untuk tipiring," imbuhnya.

(bel/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads