Keluarga Bogor Rekrut Teman Kuliah Jadi Admin Judi Online, Digaji Rp 6 Juta

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 06 Jun 2024 19:07 WIB
Polda Metro Jaya merilis kasus judi online di Bogor. (WIldan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap satu keluarga di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga mengelola bisnis judi online. Polisi mengungkap, mereka merekrut teman kuliah anaknya untuk dijadikan admin judi online.

"Di antara 18 orang yang sudah kita lakukan penindakan, mereka ini adalah teman dari anak atau pengelola. Ini dari rata-rata teman sekolah maupun teman kuliah dari pada anaknya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Wira mengatakan mereka mendapat bayaran Rp 2-6 juta sebagai admin judi online. Mereka bertugas melakukan promosi hingga melayani para pemain judi online.

"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," terangnya.

Saat ini 18 orang admin tersebut sudah diamankan. Polisi juga menangkap satu keluarga berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44). Mereka merupakan pelaku utama yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola judi online tersebut.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Omzet Miliaran Rupiah

Polda Metro Jaya membongkar markas judi online yang dikelola satu keluarga di kawasan Cibinong. Dalam dua tahun beroperasi, markas judi online tersebut sudah meraih omzet puluhan miliar rupiah.

"Penyelenggaraan jual beli chip tersebut, sejak tahun 2022 sampai dengan ditangkap, diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang kejahatan tersebut tersangka gunakan untuk membeli kripto. Selain itu, omzet digunakan untuk biaya operasional, termasuk menggaji belasan admin judi online.

"Hasil jual beli chip tersebut ditransfer ke berbagai rekening untuk dibelikan kripto. Saat ini rekening-rekening bank yang digunakan untuk mendukung operasional daripada penyelenggaraan judi online tersebut berupa rekening bank, e-wallet dan akun kripto yang digunakan oleh para penyelenggara maupun admin untuk melakukan aktivitas jual-beli chip saat ini telah dilakukan pemblokiran," jelasnya.

Pihak kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus tersebut, yakni uang tunai Rp 2,5 miliar, 45 unit handphone berbagai merek, 10 buku tabungan untuk menampung hasil penjualan chip, 3 unit komputer, hingga 2 unit mobil.

Lihat juga Video: Berantas Judol Pakai AI, Menkominfo Bakal Temui Google






(wnv/taa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork