PAN Minta Tapera Dikaji Mendalam: Jangan sampai Pemaksaan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 05 Jun 2024 22:01 WIB
Jakarta -

Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto meminta agar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dikaji lagi secara mendalam. Yandri tidak ingin ada pemaksaan kepada masyarakat.

"Tapera memang perdebatannya dahsyat, tapi yang perlu memang dijelaskan oleh pemerintah itu, lagi-lagi menurut saya, harus clear dalam hal penyampaikan ke publik sehingga respons publik itu tidak tone-nya negatif, walaupun memang perlu pengkajian yang lebih mendalam," kata Yandri dalam talkshow d'Rooftalk detikcom dengan tema 'IKN, Tapera dan Polemik Politik Menuju Masa Transisi', Rabu (5/6/2024).

Yandri menyebutkan teknis Tapera itu harus jelas. Dia juga mewanti-wanti Tapera ini jangan sampai memiliki masalah hukum seperti ASABRI.

"Misalnya begini, Tapera itu, kapan mereka bisa menikmati tabungan mereka, terus apakah semua gaji di bawah Rp 4 juta harus membeli rumah, kemudian apa jaminan Tapera itu tidak seperti ASABRI, kan begitu," sebut dia.

"Nah persoalan ngumpul-mengumpul ini, kita sebenarnya sudah ada contoh, dana haji itu, saya kan pernah Ketua Komisi VIII, dana haji itu dikelola, kalau misalnya Tapera itu sampai Rp 170 triliun misalkan, ya rugi kalau tidak dikelola. Maka harus ada feedback-nya kepada yang pengumpul dana, jadi dana Tapera yang diambil dari pekerja ini ya harusnya dia dapat nilai dari yang dipotong dari mereka itu, sama jemaah haji, setiap tahun mereka dapat," katanya.

Yandri kembali meminta pemerintah untuk mengkaji lagi teknis penerapan Tapera ini. Wakil Ketua MPR itu meminta agar Tapera tidak memaksa masyarakat.

"Jadi menurut saya Tapera itu walaupun akan berlaku 2027 memang perlu dikaji teknisnya itu, jangan sampai ada pemaksaan," imbuhnya.

Diketahui Tapera ini sudah diatur dalam undang-undang. Menurut Yandri, UU itu bisa ditinjau kembali.

"Undang-undang kan bisa juga ditinjau kembali, kan ada uji publik, ada respons masyarakat, ada kajian dari DPR dan akademisi. Undang-undang udah berlaku direvisi, biasa," katanya.

Waketum Partai Gelora yang hadir dalam diskusi ini juga menanggapi soal Tapera. Dia lantas menjelaskan soal tabungan dan pajak.

"Orang kalau nabung itu, kalau ini disebut tabungan, jadi beda pajak dengan tabungan. Kalau pajak itu dipungut oleh negara dari kita persentasenya, penggunaan oleh negara itu tidak kembali oleh pribadi," kata Fahri.

Menurut Fahri, Tapera ini seharusnya bisa mendapatkan kredit rumah. Sementara yang tidak mau bikin rumah, dana itu bisa diambil ketika sudah pensiun.

"Tapi kalau tabungan itu dipungut oleh negara melalui UU kepada kita, kepada kelompok masyarakat tertentu seperti pekerja, kemudian karena dipungut kepada kita maka hasilnya bisa kita lihat langsung bagi kita, bagi yang mau membuat rumah itu dapat kredit rumah, yang nggak mau bikin rumah dia dapat pengembaliannya pada saat dia pensiun. Itu nggak ada masalah, cuma mungkin ya itu tadi (penjelasannya)," jelas dia.




(lir/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork