KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Haji Hari Ini

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Haji Hari Ini

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 16 Des 2025 09:43 WIB
KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Haji Hari Ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/9/2025). (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK kembali memanggil eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas hari ini. Pemanggilan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2024.

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020-2024," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Dengan begitu, Yaqut telah dua kali dipanggil KPK untuk kasus haji di tahap penyidikan. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini," ucapnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yaqut akan kembali diperiksa. Pemeriksaan dijadwalkan pekan ini.

ADVERTISEMENT

"Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya, kemungkinan di minggu ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/12).

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

Simak juga Video: Eks Menag Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Korupsi Kuota Haji

Halaman 2 dari 2
(ial/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads