KPK telah memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku. Dua saksi itu dicecar penyidik terkait keberadaan Harun yang saat ini masih jadi buron.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari Tersangka HM," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Dua saksi yang telah diperiksa penyidik itu ialah Simon Petrus, yang berprofesi sebagai pengacara. Dia diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Rabu (29/5).
Sehari berselang, penyidik memeriksa satu saksi lainnya terkait Harun Masiku. Satu saksi yang diperiksa itu seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda.
Ali mengatakan, dari pemeriksaan dua saksi tersebut, tim penyidik juga mengusut adanya dugaan pihak yang sengaja menyembunyikan Harun Masiku.
"(Didalami) juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik," ucap Ali.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu pada 2019. Dia lalu jadi buron hingga kini.
Kasus Harun Masiku ini diketahui bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, yang masih aktif sebagai komisioner KPU. Dalam 1x24 jam, KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Pada 9 Januari 2020, Wahyu Setiawan resmi menyandang status sebagai tersangka. Wahyu Setiawan tak sendiri. Ada seseorang bernama Agustiani Tio Fridelina, yang diduga turut menerima suap bersamanya. Sedangkan pemberi suap saat itu ditetapkan KPK adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Simak juga Video 'MAKI Bakal Ajukan Lagi Gugatan soal Harun Masiku 2 Minggu Lagi':
(azh/azh)