Buronan KPK, Harun Masiku, masih belum diketahui keberadaannya hingga kini. KPK pun mengambil langkah baru untuk memburu Harun Masiku.
Dirangkum detikcom, Kamis (30/5/2024), Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024. Sekarang, Harun Masiku belum tertangkap.
Kasus Harun Masiku ini diketahui bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, yang masih aktif sebagai komisioner KPU. Dalam 1 x 24 jam, KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 9 Januari 2020, Wahyu Setiawan resmi menyandang status sebagai tersangka. Wahyu Setiawan tak sendiri. Ada seseorang bernama Agustiani Tio Fridelina, yang diduga turut menerima suap bersamanya. Sedangkan pemberi suap saat itu ditetapkan KPK adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Langkah Terbaru KPK
KPK masih berusaha mengusut keberadaan Harun Masiku untuk menangkapnya. Kali ini, KPK memanggil sejumlah pihak untuk menyelidiki kasus Harun Masiku tersebut.
Lihat juga Video 'MAKI Bakal Ajukan Lagi Gugatan soal Harun Masiku 2 Minggu Lagi':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Pada Rabu (29/5), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah itu memanggil sorang pengacara, Simon Petrus. Simon sejatinya akan diperiksa terkait perkara Masiku di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini (29/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).
"Simon Petrus (Pengacara)," tambahnya.
Sementara pada Kamis (30/5), KPK juga memanggil saksi bernama Hugo Ganda. KPK mencatat status Hugo sebagai pelajar atau mahasiswa.
Apa yang didalami KPK terhadap Simon dan Hugo terkait kasus Harun Masiku? Ali Fikri belum menjelaskan lebih rinci tentang materi pemeriksaan terhadap kedunya.
Simak juga Video 'MAKI Bakal Ajukan Lagi Gugatan soal Harun Masiku 2 Minggu Lagi':