Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Hari ini KPK memanggil 1 orang pengacara, Simon Petrus, terkait perkara tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan itu dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Namun Ali belum merincikan materi apa yang akan di dalami dari Simon.
"Hari ini (29/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Simon Petrus (Pengacara)," tambahnya.
Untuk diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus pergantian antarwaktu pada 2019. Dia lalu jadi buron hingga kini.
Kasus Harun Masiku ini diketahui bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Wahyu Setiawan, yang masih aktif sebagai komisioner KPU. Dalam 1 x 24 jam, KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Pada 9 Januari 2020, Wahyu Setiawan resmi menyandang status sebagai tersangka. Wahyu Setiawan tak sendiri. Ada seseorang bernama Agustiani Tio Fridelina, yang diduga turut menerima suap bersamanya. Sedangkan pemberi suap saat itu ditetapkan KPK adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Simak juga Video 'MAKI Bakal Ajukan Lagi Gugatan soal Harun Masiku 2 Minggu Lagi':