Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan yang ditangkap di Aceh. Sofyan disebut mengendalikan peredaran sabu 70 kilogram.
Sofyan menjadi buronan polisi sejak Maret 2024 lalu. Dia melarikan diri setelah tiga orang kaki tangannya ditangkap di Bakauheni, Lampung saat akan menyeberang ke Jakarta.
Caleg dengan nomor urut 1 ini sempat bersembunyi di hutan selama pelariannya tersebut. PKS Aceh sendiri tidak dapat menghubungi Sofyan selama 3 minggu terakhir setelah Sofyan dinyatakan menang dalam pemilihan legislatif.
"Dia tidak bisa dihubungi sejak tiga minggu lalu," kata Ketua DPW PKS Aceh Makhyaruddin Yusuf saat dilansir detikSumut, Senin (27/5).
Menurutnya, Sofyan tidak kooperatif dengan struktur partai karena tidak dapat dihubungi. PKS Aceh saat ini tengah memproses pemecatan terhadap Sofyan dan akan menggantikannya dengan caleg lainnya.
Pihak PKS Aceh, kata Mahkhyar, menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke aparat penegak hukum. PKS mengaku menghormati proses hukum terhadap Sofyan dan tidak akan melakukan pembelaan.
"Kita tidak melakukan pembelaan kepada anggota PKS yang bersalah di hadapan hukum," ujar Makhyar.
Sofyan akhirnya ditangkap pada Sabtu, 25 Mei 2024 di Manyak Pedeh, Tamiang, Aceh. Dia ditangkap saat membeli celana di toko pakaian.
Berikut fakta-fakta pelarian Sofyan terkait kasus 70 kilogram sabu yang dirangkum detikcom, Jumat (31/5/2024).
Adik Ipar Sofyan Ikut Ditangkap
Sofyan melibatkan adik iparnya, RA alias Patron (25) dalam kasus narkoba ini. Patron sendiri ditangkap lebih dahulu di Bakauheni bersama dua tersangka lainnya.
"Adik iparnya sudah kita tangkap duluan, sudah ditahan," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha kepada detikcom, Kamis (30/5).
Gembong mengatakan adik ipar Sofyan ini tidak hanya mengetahui kakak iparnya itu terlibat dalam jaringan narkoba. Patron juga ikut terlibat dalam pengantaran 70 kilogram sabu.
"Adik iparnya diajak, terus dikasih tas buat bawa sabu," imbuh Gembong.
Patron ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Ikbal dan Safrizal. Mereka ditangkap saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 9 Maret 2024.
Kabur ke Hutan Tinggalkan Istri Hamil
Sofyan melarikan diri sejak 9 Maret 2024 setelah adik ipar dan dua kaki tangannya tertangkap. Dia kabur ke hutan meninggalkan istrinya yang lagi hamil 6 bulan.
"Dia kabur naik bus ke Palembang, sampai 3 kali ganti ke Medan di Amplas, baru naik mobil Elf ke Tamiang, nengokin istrinya sebentar, sudah ilang. Langsung masuk hutan di kebun-kebun atas," kata Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha saat dihubungi detikcom, Kamis (30/5/2024).
Sofyan menyadari bahwa dirinya bakal dicari polisi setelah adik iparnya tak bisa dihubungi. Dia bahkan tak berlebaran bareng istri dan keluarganya lantaran takut dicari-cari polisi.
Sofyan keluar dari hutan setelah bajunya habis. Sofyan kemudian berbelanja baju di distro. Saat itulah Sofyan berhasil diringkus Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.
"Sudah hampir dua bulan (sembunyi) pikiran dia 'kok nggak ada yang nyari polisi', dia kan kakinya banyak. Tapi dia karena merasa berbuat salah dia akhirnya ngumpet-ngumpet terus keluar, cari baju," kata dia.
Simak Video 'Caleg PKS 'Bos' Sabu Ditangkap di Hotel Saat Istri Tengah Melahirkan':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/mea)