Babak Baru Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Didakwa Pembunuhan Berencana

Babak Baru Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Didakwa Pembunuhan Berencana

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 30 Mei 2024 08:58 WIB
Panca Darmansyah, pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjalani sidang perdana hari ini. Panca didakwa terkait kasus pembunuhan.
Panca Darmansyah, pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat menjalani sidang perdana. Panca didakwa terkait kasus pembunuhan. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom).)

KDRT Istri

Selain ini, Panca juga didakwa melakukan KDRT terhadap istrinya. Panca membenturkan kepala istrinya ke tempat tidur dan lantai.

"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman nomor 1 A RT 04 RW 03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa," kata Jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari," tambahnya.

Dalam surat dakwaan, pada Sabtu (2/12/2023) pukul 05.00 WIB, setelah Panca melaksanakan salat Subuh, istrinya, Devi Manisha, tertidur bersandar di tempat tidur. Kemudian terdakwa menghampiri dan menyisir rambut sang istri.

ADVERTISEMENT

"Namun sisir tersebut menyangkut di rambutnya sehingga membuat Saksi Devi Manisha mengucapkan kata umpatan kepada terdakwa. Lalu terdakwa yang kesal dan emosi mendengar kata-kata umpatan tersebut kemudian terdakwa memegang kepala Saksi Devi Manisha lalu membenturkan ke tempat tidur," jelasnya.

Selanjutnya, Devi berteriak minta tolong sambil turun dari tempat tidur. Namun karena merasa pusing, Devi terjatuh, kemudian Panca kembali menghampiri dan menindih tubuh istrinya.

Panca kemudian membenturkan kepala istrinya ke lantai kamar berulang kali sehingga Sovia Kaira dan Askhara Kenzo terbangun karena mendengar keributan kedua orang tuanya.

"Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 WIB saksi Dika Kurniawan Haryono datang ke rumah kontrakan dengan maksud untuk mengantar saksi Devi Manisha bekerja. Namun setelah dibukakan pintu oleh terdakwa, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Dika Kurniawan Haryono jika saksi Devi Manisha sedang sakit. Karena saksi Dika Kurniawan Haryono tidak percaya, maka saksi Dika Kurniawan Haryono masuk ke dalam rumah kontrakan dan mendapati saksi Devi Manisha dengan kondisi lebam di wajah sebelah kanan," tuturnya.

Atas perbuatannya, Panca didakwa Pasal 44 KDRT.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tutupnya.


(eva/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads