Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana atas kasus pembunuhan yang dilakukan Panca Darmansyah. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Panca menikahi istrinya, yakni Devi Manisha, secara siri.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024), di dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Panca menikahi saksi Devi Manisha secara siri pada 29 Agustus 2017.
"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah dan saksi Devi Manisha merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri pada tanggal 29 Agustus 2017 yang kemudian tinggal mengontrak di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman Nomor 1 A RT 04 RW 03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernikahan siri itu, Panca dan saksi Devi Manisha dikaruniai 4 anak, yaitu Vionna Audrey (6), Sovia Kaira (5), Arsakha Rasyid (2), dan Askhara Kenzo (11 bulan). Dalam kehidupan berumah tangga, Panca dan saksi Devi Manisha sering tidak harmonis.
"Dikarenakan terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi Devi Manisha. Karena terdakwa yang cemburuan dan terlalu posesif kepada saksi Devi Manisha," ucapnya.
Hal itu juga disebabkan Panca yang bekerja di rumah membuka servis alat-alat elektronik sembari mengasuh keempat anak mereka. Sedangkan saksi Devi Manisha bekerja sebagai tenant relation.
Diketahui, Panca membunuh empat anaknya itu di rumah kontrakannya. Panca membunuh satu per satu anaknya itu di atas kasur.
Keempat korban adalah VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Panca menjejerkan keempat korban di atas tempat tidur.
Pria berusia 41 tahun itu mencoba bunuh diri setelah membunuh keempat anaknya, tapi gagal. Ia mengaku membunuh anak-anaknya karena cemburu kepada istrinya.
(rfs/rfs)