Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana atas kasus pembunuhan yang dilakukan Panca Darmansyah. Diketahui, Panca membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam sidang perdana, Rabu (29/5/2024), Panca didakwa dengan pasal pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman nomor 1 A RT 04 RW 03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa," kata JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain," tambahnya.
Isi surat dakwaan, pada Minggu (3/11/2023) pukul 05.00 WIB, Panca membuka laptop untuk melihat perkembangan pekerjaannya. Panca kemudian membuka akun Instagram istrinya dan menemukan percakapan beserta foto-foto yang dikirim saksi Devi Manisha kepada laki-laki lain, hingga membuatnya cemburu.
Saat itu Devi berada di rumah sakit lantaran menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Panca. Panca yang merasa Devi mengabaikannya pun akhirnya merencanakan pembunuhan keempat anaknya.
"Kemudian sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mengirimkan voice note melalui WhatsApp saksi Devi, yang pada intinya terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai bukti. Namun saksi Devi Manisha membalas pesan terdakwa dengan mengatakan 'siap siap aja kamu ditahan'. Setelah itu saksi Devi Manisha memblokir kontak WhatsApp terdakwa," papar JPU.
"Dan atas sikap saksi Devi Manisha tersebut membuat terdakwa merencanakan untuk membunuh keempat orang anaknya, sekaligus bunuh diri karena menganggap saksi Devi Manisha sudah tidak benar sebagai seorang istri dan ibu," tambah jaksa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Panca didakwa melakukan pembunuhan berencana. "Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," tegas jaksa.
Jaksa juga mendakwa Panca dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat (3) atau Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT.
Diketahui, Panca membunuh empat anaknya itu di rumah kontrakannya. Panca membunuh satu per satu anaknya itu di atas kasur.
Keempat korban adalah VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Panca menjejerkan keempat korban di atas tempat tidur.
Pria berusia 41 tahun itu mencoba bunuh diri setelah membunuh keempat anaknya, tapi gagal. Ia mengaku membunuh anak-anaknya karena cemburu kepada istrinya.