Selain soal Pembunuhan Berencana, Panca Pembunuh 4 Anak Sendiri Didakwa KDRT

Selain soal Pembunuhan Berencana, Panca Pembunuh 4 Anak Sendiri Didakwa KDRT

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 29 Mei 2024 17:40 WIB
Panca Darmansyah, pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjalani sidang perdana hari ini. Panca didakwa terkait kasus pembunuhan.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Panca Darmansyah, pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, juga didakwa melakukan KDRT terhadap istrinya. Panca membenturkan kepala istrinya ke tempat tidur dan lantai.

"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman nomor 1 A RT 04 RW 03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa," kata JPU, dalam sidang perdana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel, Rabu (29/5/2024).

"Dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan, pada Sabtu (2/12/2023) pukul 05.00 WIB, setelah Panca melaksanakan salat Subuh, istrinya, Devi Manisha, tertidur bersandar di tempat tidur. Kemudian terdakwa menghampiri dan menyisir rambut sang istri.

"Namun sisir tersebut menyangkut di rambutnya sehingga membuat Saksi Devi Manisha mengucapkan kata umpatan kepada terdakwa. Lalu terdakwa yang kesal dan emosi mendengar kata-kata umpatan tersebut kemudian terdakwa memegang kepala Saksi Devi Manisha lalu membenturkan ke tempat tidur," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Devi berteriak minta tolong sambil turun dari tempat tidur. Namun karena merasa pusing, Devi terjatuh, kemudian Panca kembali menghampiri dan menindih tubuh istrinya.

Panca kemudian membenturkan kepala istrinya ke lantai kamar berulang kali sehingga Sovia Kaira dan Askhara Kenzo terbangun karena mendengar keributan kedua orang tuanya.

"Bahwa kemudian sekira pukul 07.00 WIB saksi Dika Kurniawan Haryono datang ke rumah kontrakan dengan maksud untuk mengantar saksi Devi Manisha bekerja. Namun setelah dibukakan pintu oleh terdakwa, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Dika Kurniawan Haryono jika saksi Devi Manisha sedang sakit. Karena saksi Dika Kurniawan Haryono tidak percaya, maka saksi Dika Kurniawan Haryono masuk ke dalam rumah kontrakan dan mendapati saksi Devi Manisha dengan kondisi lebam di wajah sebelah kanan," tuturnya.

Mengetahui hal tersebut, saksi Dika Kurniawan Haryono menghubungi kedua orang tuanya untuk datang ke rumah kontrakan. Setelah itu Dika menuju rumah ketua RT setempat melaporkan kejadian kekerasan yang dilakukan terdakwa. Kemudian dilakukan musyawarah di rumah ketua RT antara terdakwa dengan mertuanya didampingi ketua RT dan Babhinkamtibmas.

"Kemudian di tengah mediasi tersebut ternyata keadaan saksi Devi Manisha semakin buruk karena muntah darah sehingga saksi Devi Manisha dibawa ke RSUD Pasar Minggu dan setelah mendapatkan perawatan terdakwa pulang ke kontrakan karena tidak diperbolehkan untuk menemani saksi Devi Manisha," ucapnya.

Atas perbuatannya, Panca didakwa Pasal 44 KDRT.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tutupnya.

Diketahui, Panca membunuh empat anaknya itu di rumah kontrakannya. Panca membunuh satu per satu anaknya itu di atas kasur.

Keempat korban adalah VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Panca menjejerkan keempat korban di atas tempat tidur.

Pria berusia 41 tahun itu mencoba bunuh diri setelah membunuh keempat anaknya, tapi gagal. Dia mengaku membunuh anak-anaknya karena cemburu kepada istrinya.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads