Perwakilan warga mencapai kesepakatan sementara dengan pihak PT Jakarta Propertindo (JakPro) terkait sengketa hunian Kampung Susun Bayam. Warga memutuskan meninggalkan Kampung Susun Bayam dan menunggu proses mediasi oleh Komnas HAM.
"Sudah proses (warga meninggalkan kampung susun)," kata kuasa hukum warga Kampung Bayam, Yusron, Selasa (21/5/2024).
Dalam kesepakatan yang dibuat, juga ada poin bahwa warga meminta dibebaskannya Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon. Furqon sudah sekitar 50 hari ditahan kepolisian atas laporan dari JakPro.
Saat ini warga tinggal di hunian sementara (huntara) di Jalan Tongkol Gudang Kerapu, Pademangan, Jakarta Utara. Jadwal mediasi dengan Komnas HAM diagendakan digelar pada 1 Juni 2024.
Yusron mengirim surat tulisan tangan berisi kesepakatan antara warga Kampung Bayam dan PT JakPro. Surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua pihak di atas meterai, dan terdapat polisi yang menjadi saksi.
Berikut kesepakatan antara pihak warga Kampung Bayam dengan JakPro:
Pada hari Selasa tanggal dua puluh satu Mei dua ribu dua puluh empat (21/5/2024). Kami yang bertandatangan di bawah ini menyepakati beberapa hal sebagai berikut:
1) bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maka kami berkomitmen menjaga kondusifitas antar pihak yang bersengketa hunian Kampung Susun Bayam.
2) bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) warga akan menempati hunian sementara di Jalan Tongkol 10 atau Pergudangan Kelapa 10 RT/RW 009/001 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
3) Selama menunggu proses mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Furqon selaku warga yang saat ini ditahan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, dibebaskan terlebih dahulu.
4) Bahwa semua pihak akan memastikan kehidupan yang layak secara kemanusiaan dan hukum.
5) Bahwa dokumen ini satu dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi bukti bagi para pihak secara hukum.
Warga Diusir dari Kampung Susun Bayam
Pada Selasa (21/5), warga diminta mengosongkan Kampung Susun Bayam. Sejumlah personel satpam, Satpol PP, hingga PPSU mendatangi Kampung Susun Bayam dan meminta warga pindah.
Ketegangan tak terhindarkan. Seorang warga, Sudir, mengatakan mereka diminta mengosongkan Kampung Susun Bayam sejak pukul 10.00 WIB. Namun tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya.
"Yang saya tahu dari Satpol PP, keamanan JIS, nggak tahu dari mana lagi. Bahkan preman banyak di dalam. Jadi suruh kita mengosongkan," kata Sudir kepada wartawan, Selasa (21/5).
"Dari mereka TNI, Polri, Satpol PP, bahkan keamanan JIS meminta begitu suruh mengosongkan, dari pagi mulai jam 10 lewat. Justru itu, penggerebekan begini tidak ada suratnya," jelasnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/imk)