Sempat Ditahan 50 Hari, Warga Kampung Bayam Ini Akhirnya Bebas

Sempat Ditahan 50 Hari, Warga Kampung Bayam Ini Akhirnya Bebas

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 23:34 WIB
Sudah tiga bulan warga menempati paksa Kampung Susun Bayam di Jakut. Mereka masih menagih janji Pemprov DKI dan JakPro agar bisa menempati rusun tersebut.
Kampung Susun Bayam (Pradita Utama/detikcom).
Jakarta -

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, sempat ditahan selama 50 hari karena memaksa menempati Kampung Susun Bayam. Kini Furqon telah dibebaskan.

"Ini sudah bebas," kata Kuasa Hukum Warga Kampung Bayam, Yusron, Selasa (21/5/2024).

Yusron menyebut Furqon telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia ditahan karena laporan polisi pihak Jakarta Propertindo (JakPro).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ditahan) 50 hari. Ketuanya saja," katanya.

Warga dan PT Jakpro pun telah mencapai kesepakatan usai Furqon dibebaskan. Mereka akan mengosongkan Kampung Susun Bayam untuk sementara waktu, hingga masalah soal harga sewa selesai dan dimediasi oleh Komnas HAM.

ADVERTISEMENT

"Sedang proses (pengosongan)," katanya.

Diketahui, Manajemen PT Jakarta Propertindo (JakPro) telah melaporkan oknum warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menilai penerobosan ke Kampung Susun Bayam sebagai pelanggaran hukum.

JakPro membuat laporan polisi karena sekelompok warga memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) pada 29 November hingga awal Desember 2023. Masuknya sekelompok warga tersebut tanpa izin JakPro.

"Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, JakPro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara," kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan JakPro, dilansir Antara, Rabu (17/1).

(aik/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads