Kejinya Rafli dan Ibra Perkosa dan Bunuh Wanita Terborgol di Cisauk

Kejinya Rafli dan Ibra Perkosa dan Bunuh Wanita Terborgol di Cisauk

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 05 Des 2025 21:07 WIB
Kejinya Rafli dan Ibra Perkosa dan Bunuh Wanita Terborgol di Cisauk
Foto: Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita terborgol di Cisauk (istimewa)
Jakarta -

Kekejian Rafli Ramana Putra, Ibra Firdaus dan pelaku anak, AP (17), memperkosa dan membunuh Amelia Putri Sari Devi terungkap. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman maksimal vonis mati.

Dilihat dari situs SIPP PN Tangerang, Jumat (5/12/2025), sidang perdana Rafli Ramana dan Ibra Firdaus digelar pada Rabu (3/12). Sementara, pelaku anak berinisial AP sudah diadili lebih dulu.

Peristiwa mengerikan itu berawal pada 7 Juli 2025. Jaksa mengatakan Rafli awalnya mendatangi rumah AP (17) di Serpong, Tangerang Selatan, untuk menawarkan pekerjaan tanpa menyebut apa pekerjaan yang dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rafli disebut berjanji membagi dua hasil dari pekerjaan itu. AP disebut tergiur dan menyatakan mau melakukan pekerjaan yang ditawarkan Rafli.

Rafli kemudian menghubungi Ibra Firdaus untuk datang ke rumah AP. Sekitar pukul 22.30 WIB, AP, Rafli dan Ibra pergi ke rumah Rafli di Cisauk, Tangerang.

ADVERTISEMENT

Setelah tiba di rumah Rafli, AP dan Ibra duduk di kursi yang berada di teras rumah. Rafli Ramana disebut masuk ke rumah dan tidak lama keluar dengan membawa borgol besi, gunting, serta pisau dapur.

"Anak saksi AP melihat Terdakwa I Rafli Ramana keluar dari rumah dengan membawa borgol besi, gunting, pisau dapur dan obeng, kemudian Terdakwa II Ibra Firdaus bertanya kepada Terdakwa I Rafli Ramana 'Alat itu buat apaan?' dan dijawab oleh Terdakwa I Rafli Ramana 'Udah diam aja nanti juga tahu sekalian nungguin Putri datang'," ujar jaksa.

Rafli Berdalih Diselingkuhi Korban

Rafli lalu mulai bercerita ke kedua rekannya. Dia mengaku diselingkuhi oleh korban saat mereka masih berpacaran.

Rafli mengatakan dirinya ingin bertanya apakah korban sedang hamil. Rafli juga berdalih ingin mengecek ponsel korban.

"Terdakwa I Rafli Ramana bercerita kepada Anak saksi AP dan Terdakwa II Ibra Firdaus bahwa Terdakwa I Rafli Ramana mempunyai dendam kepada korban Amelia Putri Sari Devi karena selama menjadi pacarnya yang bersangkutan diselingkuhi dan akan menanyakan apakah korban sedang hamil, dan akan mengecek handphone korban Amelia Putri Sari Devi dan bilang kepada Terdakwa II Ibra Firdaus dengan perkataan 'Lu tahu gua kan orangnya gimana?' dan Anak saksi AP dan Terdakwa II Ibra Firdaus tidak menjawab apapun," ujar jaksa.

Rafli kemudian membagi tugas ke AP dan Ibra. Dia meminta AP memborgol tangan korban dan Ibra membawa gunting serta pisau dapur.

Sekitar pukul 23.30 WIB, korban datang ke rumah Rafli dengan menggunakan sepeda motor vespa matic. Jaksa mengatakan korban sempat turun dari motor dan ngobrol di teras dengan Rafli. Setelah itu, Rafli disebut masuk ke rumah sementara korban kembali duduk di atas motor.

Rafli keluar dari rumah sambil membawa jaket hitam dan langsung membekap korban yang duduk di atas motor hingga korban terjatuh. Selanjutnya, Rafli memanggil AP dan Ibra Firdaus untuk membantu memborgol tangan korban supaya tidak bergerak.

Korban Teriak 'Bunda, Tolong!'

Korban sempat berteriak 'Bunda, Bunda, tolong, tolong'. Rafli lalu mencekik korban hingga lemas.

"Selanjutnya, setelah korban Amelia Putri Sari Devi berada di teras dengan kondisi diborgol dalam posisi berdiri, dipiting lehernya oleh Terdakwa I Rafli Ramana dengan tangan kanan, sedangkan Anak Saksi AP dan Terdakwa II Ibra Firdaus memegang kaki supaya tidak jatuh, dalam kondisi berdiri, korban Amelia Putri Sari Devi berteriak meminta tolong dengan berkata 'Bunda, Bunda, tolong, tolong!'. Karena berteriak, kemudian Terdakwa I Rafli Ramana mencekik leher dengan cukup lama sehingga lemas. Selanjutnya korban Amelia Putri Sari Devi digeser di lorong samping yang menghubungkan teras dengan bagian belakang rumah Terdakwa I Rafli Ramana," ujar jaksa.

Korban kemudian diperkosa oleh ketiga pelaku. Setelah melakukan pemerkosaan, para pelaku mengangkat tubuh korban yang tidak sadarkan diri ke kebun yang ada di samping kanan rumah Rafli.

Setelah itu, Ibra mengambil pisau, gunting, dan obeng yang telah disiapkan dan menyerahkannya ke Rafli. Rafli kemudian menggorok leher korban dan menusuk pipi serta leher korban.

Ibra menusukkan gunting ke perut dan leher korban dan meninggalkan gunting dalam kondisi tertancap di leher korban. Selanjutnya, AP menusuk sebanyak 15 kali di bagian bawah kuping kanan kiri korban dan meninggalkan obeng masih tertancap di bawah kuping sedangkan untuk gagang obeng dibuang ke semak-semak.

Rafli lalu menghantam korban dengan menggunakan batu ke bagian dada sebanyak dua kali, lalu bagian kepala sebanyak satu kali. Mayat korban kemudian dibuang ke semak-semak. Mereka kemudian mengambil motor korban dan handphone korban.

Polisi menangkap Rafli dan Ibra pada 17 Juli 2025. Atas perbuatannya, Rafli dan Ibra didakwa Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 339 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang berikutnya akan digelar Rabu (10/12) dengan agenda keberatan atau eksepsi dari pengacara terdakwa.

Tonton juga video "Melihat Rumah TKP Bos Minimarket Perkosa dan Bunuh Karyawati"

Halaman 2 dari 3
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads