Saksi Ungkap Penurunan Mutu Beton Tol MBZ Ada yang Sampai 20 MPa

Saksi Ungkap Penurunan Mutu Beton Tol MBZ Ada yang Sampai 20 MPa

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 21:27 WIB
Tol MBZ dan Km 29 Japek
Foto ilustrasi: Tol Layang MBZ. (NTMC)
Jakarta -

Ahli beton dan konstruksi, FX Supartono, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017, oleh jaksa penuntut umum (JPU). Supartono mengungkap soal temuan penurunan mutu beton Tol MBZ.

Mulanya, jaksa menanyakan waktu pemeriksaan fisik Tol MBZ melalui pengambilan 75 sampel yang dilakukan Supartono . Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggunakan jasa perusahaan FX Supartono, PT Tridi Membran Utama, untuk melakukan pemeriksaan fisik pada kualitas struktur atas Tol MBZ. Supartono sendiri menjabat direktur utama (dirut) di perusahaannya.

"Pada waktu itu berapa jangka waktu saudara melakukan pemeriksaan berapa lama, Pak?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total kira-kira 3 sampai 4 bulan karena ada pengujian beton juga di dalam pemeriksaan ini yang makan waktu cukup lama," jawab Supartono.

Supartono membeberkan hasil temuan pengujian beton pada Tol MBZ. Dia mengatakan terdapat penurunan mutu beton yang semestinya 35 MPa.

ADVERTISEMENT

"Nah ini hasilnya, ternyata hampir katakanlah 90 persen dari jumlah benda uji yang diambil itu tidak mencapai mutu daripada beton. Tapi yang lebih merepotkan adalah yang paling rendahnya itu bisa sampai hanya 20-an MPa dari yang seharusnya 35 MPa," ungkap Supartono.

Dia mengatakan penurunan mutu beton Tol MBZ bervariasi. Dia mengatakan ada yang turun dari 35 MPa menjadi 20 MPa, 25 MPa dan 30 MPa.

"Ada kaitannya dengan penurunan mutu beton?" tanya jaksa.

"Karena mutu betonnya kan dihitung dengan kekuatan 35 MPa, kenyataannya kan turun, Pak, ada yang 30, ada yang 25, ada yang 20 juga. Jadi kalau itu kita konversikan karena tadi sudah dikatakan bahwa ini adalah struktur komposit, jadi kerja sama antara baja dan beton itu memberikan masing-masing memberikan sumbangan dan itu mengakibatkan kekakuan (beton)-nya menurun," jawab Supartono.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Jaksa menyebut kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

(mib/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads