Tim penasihat hukum Djoko Dwijono (DD), eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM) berharap dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan tidak ada bukti-bukti persekongkolan dan bukti kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Jalan Tol Layang MBZ atau Tol MBZ.
Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri, dan pengacara YM, Raden Aria Riefaldhy, menjelang sidang tuntutan yang akan berlangsung minggu depan.
"Harapannya dituntut bebas karena, dari fakta-fakta persidangan, tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU," ujar Wardhani dan Aria dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Keduanya pun membeberkan sejumlah alasan DD dan YM patut mendapatkan tuntutan bebas dari hukuman pidana. Pertama, berdasarkan fakta persidangan, DD dan YM tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa karena tidak ada bukti persekongkolan di antara terdakwa.
Selain itu, tidak ada perbuatan jahat yang melibatkan para terdakwa dengan para saksi yang dihadirkan oleh JPU.
"Bahkan, terungkap dalam fakta persidangan, sejumlah terdakwa dalam dugaan kasus ini baru mengenal satu sama lain di dalam mobil tahanan," imbuhnya.
Terkait dakwaan JPU soal kerugian uang negara, Wardhani menyebutkan, dalam fakta persidangan, telah terbukti tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek Tol MBZ. Adapun dana pembangunan PT JJC berasal dari para pemegang saham dan pinjaman dari bank.
"Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga telah menyebutkan bahwa proyek MBZ ini adalah proyek KPBU yang tidak menggunakan dana APBN dan juga tidak ada fasilitas negara yang digunakan sehingga, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No 10 Tahun 2020, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan," jelas Wardhani.
Selanjutnya, terkait kekurangan volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara, hal ini ternyata tidak mendasarkan pada perhitungan volume keseluruhan jembatan. Sementara itu, dalam fakta persidangan justru terungkap adanya kelebihan volume namun tidak dapat diklaim kontraktor karena kontrak proyek ini bersifat design and build (lump sum price).
Di sisi lain, Aria mengungkapkan, proses lelang pengadaan Tol MBZ sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan. Di dalam proses lelang pun tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu. Proses ini juga tidak menerima uang maupun janji dari pihak mana pun, termasuk para peserta lelang.
"Baik dari DD maupun YM tidak pernah bermasalah dari sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat pelanggaran hukum. Bahkan keduanya pernah mendapatkan bintang penghargaan pada masa purnabaktinya," pungkas Aria.
Sebagaimana diketahui, JPU akan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa sidang dugaan kasus korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (10/7/2024).
Simak juga 'Saat Dirut JJC Ngaku Tak Tahu Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja':