Disdik DKI: Siswa yang Masih Menumpang KK Tak Bisa Daftar PPDB

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 20 Mei 2024 18:10 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama tahun 2024. Disdik pun mengingatkan bahwa warga yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya dinonaktifkan dan masih menumpang KK tidak dapat mendaftarkan anak-anaknya dalam PPDB 2024.

"Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta mohon maaf, ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa untuk mendaftar," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam konferensi pers di Kantor Dinas Pendidikan DKI, Jakarta Selatan, pada Senin (20/5/2024).

Meski begitu, pihaknya melakukan pengecualian jika ada anak yang orang tuanya sudah meninggal dunia dan menumpang KK dengan nenek-kakeknya.

"Kecuali nanti misalkan memang ortunya meninggal terus diurus kakek atau neneknya, nanti akan ada surat khusus sendiri dan itu bisa untuk kami lanjuti," ucapnya.

Di sisi lain, ia menjelaskan alasan warga yang tidak berdomisili di Jakarta tapi memiliki KTP Jakarta tidak dapat mendaftar PPDB 2024 karena adanya keterbatasan kuota.

"Karena kalau kita lihat dari jumlah daya tampung dari SMP dan SMA ini sangat terbatas, kalau jumlah SD saat ini cukup memadai. Daya tampungnya cukup lumayan agak banyak ya, karena masih ada yang kosong," terangnya.

Bagi warga ber-KTP DKI Jakarta yang Nomor Induk Kependudukan-nya sudah dinonaktifkan, akan muncul notifikasi saat hendak mendaftar akun PPDB 2024.

"Jadi yang kita dahulukan adalah mereka yang memang warga DKI Jakarta. Jadi pada saat mereka melakukan proses pengajuan akun, proses pengajuan akun masuk ke dalam aplikasi yang sudah kita sediakan. Nah bagi yang memang nantinya terdaftar program penonaktifan karena berada di luar DKI Jakarta, itu akan muncul," jelasnya.

Budi menyebutkan warga yang ber-KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta tapi masih kesulitan mendaftar akun PPDB 2024 dapat mendatangi bagian Suku Dinas Pendidikan yang ada di masing-masing kantor kelurahan.

"Setelah itu, mereka bisa mengurusnya ke loket-loket kami di Kelurahan. Jadi kalau memang masih disana, nanti akan dipandu dan dilakukan pelayanan di loket-loket kelurahan. Tapi kalau memang tidak ada ya memang berarti nggak bisa daftar di DKI Jakarta," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran PPDB hari ini. Penerimaan siswa baru dilaksanakan dari jenjang SD sampai SMA melalui online.

"Bahwa pelaksanaan PPBD ini akan dilaksanakan pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Namun pelaksanaan pendaftaran akun sudah dimulai hari ini. Jadi bagi orang tua yang mau mendaftarkan akunnya itu sudah di mulai pada 20 Mei sampai 27 Mei," kata Budi Awaludin dalam konferensi pers di Kantor Disdik DKI, Jakarta Selatan, Senin (20/5).

Ia pun merinci pada hari ini dimulai pendaftaran untuk sekolah dasar (SD). Selanjutnya pada 27 Mei untuk SMP dan 3 Juni dibuka pendaftaran bagi SMK dan SMA. Di sisi lain, pendaftaran tahun ini juga dilakukan secara online.

"Ada suatu hal yang berbeda, antara PPDB tahun ini dan yang lalu. Pertama, PPDB tahun ini dilakukan secara online. Kalau tahun lalu kan nggak online," ungkapnya.

Simak juga Video: Pendaftaran PPDB Jakarta Secara Online Resmi Dibuka







(bel/taa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork