8 Fakta Komplotan Sadis Jual Mobil untuk Dicuri Lagi, Sampai Pasang GPS

Muchamad Sholihin - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2024 07:02 WIB
Tampang maling mobil yang membenturkan korban ke tiang listrik di Bogor (Sholihin/detikcom)
Bogor -

Sejumlah fakta baru di kasus maling mobil yang membenturkan korbannya ke tiang listrik di Tajur, Bogor, terkuak. Para pelaku ternyata menjual mobil kepada korban untuk dicuri lagi.

Sebagaimana diketahui, pencurian mobil ini terjadi di Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Selasa (23/4), sekitar pukul 02.30 WIB. Kejadian ini sempat terekam CCTV dan viral di lokasi kejadian.

Korban M Haigel Nusa Anggara alias Hegel (21) saat itu sedang main ke rumahnya. Korban mendengar mesin mobilnya menyala hingga dibawa kabur pelaku.

Mengetahui hal itu, Hegel langsung mengejar pelaku hingga bergelantungan di mobil. Nahas, pelaku membenturkan korban ke tiang listrik hingga ia tidak sadarkan diri. Hegel sendiri saat ini kondisinya masih dirawat intensif di rumah sakit.

Setelah tiga pekan berlalu, pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (15/5). Pelaku berjumlah empat orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ayah Hegel, Angga Satria menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dan anggotanya yang telah menangkap pelaku.

"Terima kasih sekali lagi yang luar biasa, khususnya Pak Kapolres dan Pak Kasat Serse Kota Bogor yang memang dengan totalitasnya mengejar pelaku berhari-hari," kata Angga kepada wartawan, Jumat (17/5).

Angga berharap dua pelaku lain yang masih buron segera tertangkap. Dia meminta kasus yang menimpa anaknya itu diusut hingga tuntas. Simak fakta-faktanya sebagai berikut.

Angga Satria (berbaju putih), ayah Hegel, menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Santoso dan jajaran Satreskrim yang telah menangkap pelaku pencurian mobil yang membuat korban tak sadarkan diri. (M Sholihin/detikcom)

1) Tiga Tersangka Ditangkap

Polisi menangkap empat orang terkait kasus pencurian mobil yang membenturkan korban ke tiang listrik hingga tak sadarkan diri. Tersangka, yakni Andika (A), Andi alias Rio (AR), Oka (O), dan Ismed (I), ditangkap di tiga lokasi berbeda.

"Tersangka di kasus ini total berjumlah enam orang. Yang kita tangkap empat orang dan dua masih DPO," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Santoso di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (16/5).

2) 1 Tersangka Ditangkap Usai Curi Motor

Salah seorang tersangka bernama Rio ditangkap di Tangerang, Banten. Rio, yang merupakan residivis, ditangkap setelah melakukan pencurian motor.

"Di antara pelaku ini, atas nama Rio ini residivis 363 (kasus pencurian) di Lampung tahun 2022," kata Bismo.

"Pada saat kita tangkap di Tangerang, kedapatan dia habis mencuri motor dan pada saat kita amankan di Tangerang kedapatan memiliki senpi rakitan," imbuhnya.

3) Tersangka Terancam 20 Tahun Bui

Polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan di antaranya pasal 365 KUHP itu ancamannya 12 tahun penjara karena korban mengalami luka berat dan juga kepemilikan senpi rakitan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuh Bismo.


Baca di halaman selanjutnya: modus operandi pencurian

Simak juga 'Bapak-Anak di Probolinggo Aniaya Ponakan hingga Kritis gegara Curi Kayu':






(mei/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork