Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, memvonis Adelia Putri Salma 5 tahun penjara. Selebgram Lampung itu terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
"Mengadili terdakwa Adelia Putri Salma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda tidak bergerak maupun bergerak yang berasal dari tindak pidana narkotika. Dan turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, dengan wujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dilansir detikSumbagsel, Kamis (16/5/2024).
"Menjatuhi pidana untuk terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 1 bulan penjara," lanjut Lingga.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Adelia kemudian diminta duduk kembali. Dia pun tak kuasa menahan tangis atas keputusan tersebut. Meski begitu, atas keputusan ini, Adelia menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan selanjutnya dengan kuasa hukumnya.
"Pikir-pikir dahulu yang mulia," ucap Adelia.
Perlu diketahui, vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, rupanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Eka Aftarini, yang menuntut 7 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Kala Selebgram Adelia Diduga Melakukan TPPU dari Hasil Narkoba':
(taa/idh)