Dewas Tetap Gelar Sidang Etik Meski Wakil Ketua KPK Ghufron Gugat ke PTUN

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 30 Apr 2024 14:17 WIB
Foto: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) segera masuk ke sidang etik. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan kasus itu tetap disidangkan meski Ghufron mengajukan gugatan ke PTUN.

"Ya kami tetap berproses seperti biasa saja," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

Sidang etik terhadap Ghufron digelar pada Kamis (2/5). Dewas KPK akan memanggil Ghufron sebagai terlapor.

"Dia (Nurul Ghufron) kan terlapor," jelas Albertina.

Albertina mengatakan sidang etik kasus Ghufron itu tetap berproses seperti biasa. Dia belum menjelaskan detail berapa lama sidang digelar.

"Ya kita lihat nanti bagaimana ke depannya. Kan sidangnya belum mulai ya kita belum tahu," kata Albertina.

Nurul Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Dia diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Dalam proses mutasi itu, diduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ghufron sebagai pimpinan KPK.

Alasan Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN

Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Ghufron berdalih proses etiknya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementan seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa.

Ghufron lebih dulu menjelaskan bahwa kejadian dugaan dirinya menyalahgunakan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022. Dirinya pun heran kenapa peristiwa itu baru dilaporkan setelah KPK mengusut korupsi di Kementan.

"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia nggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya," kata Ghufron kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Untuk itu, dirinya pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

"Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan," ujarnya.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut disampaikan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Simak juga 'Eks Sekjen Kementan Akan Bersaksi di Sidang Etik Nurul Ghufron':






(ygs/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork