IM57+ Heran Dewas KPK Dilaporkan: Iktikad Buruk Nurul Ghufron

IM57+ Heran Dewas KPK Dilaporkan: Iktikad Buruk Nurul Ghufron

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 25 Apr 2024 06:47 WIB
Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, di Pukat UGM, Sabtu (12/11/2022).
Praswad Nugraha (Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Jakarta -

IM57+ Institute menilai ada iktikad buruk di balik laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang soal koordinasi dengan PPATK. IM57+ Institute menegaskan Albertina Ho sebagai Dewas KPK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti.

"Laporan Nurul Ghufron yang menyatakan bahwa terdapat penyalahgunaan wewenang dalam hal anggota Dewas KPK yang melakukan koordinasi dengan PPATK menunjukkan adanya motif dan iktikad buruk yang dilakukan oleh Nurul Ghufron menggunakan skema seolah-olah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

"Perlu di tegaskan bahwa Dewas KPK memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti. Dewas KPK adalah bagian dari lembaga penegak hukum dan merupakan satu kesatuan utuh bagian dari KPK yang tidak terpisahkan sebagaimana di atur di dalam UU KPK No 19 Tahun 2019," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praswad menyebut, dalam hal ini, Albertina sebagai bagian dari anggota Dewas KPK, meminta analisis transaksi keuangan mantan jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi yang kasusnya ditangani Albertina. Hal itu, kata Praswad, merupakan kewenangan mutlak Dewas KPK dalam rangka pembuktian pelanggaran kode etik.

"Dalam hal ini, Albertina Ho selaku anggota Dewas KPK yang meminta analisis transaksi keuangan eks jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan kepada saksi yang ia tangani merupakan kewenangan mutlak Dewas KPK dalam rangka pembuktian pelanggaran kode etik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Praswad menilai seharusnya Ghufron mendukung penuh pengungkapan kasus tersebut. Dia heran dan balik bertanya-bertanya motif Ghufron mengadukan Albertina ke Dewas KPK.

"Menjadi persoalan, tindakan Ghufron yang seharusnya mendukung pembongkaran kasus korupsi malah mendudukkan diri seakan menjadi pembela yang menolak pengungkapan kasus korupsi," katanya.

"Melalui hal tersebut, justru perlu dicek apa sebetulnya motif dan ketakutan apa yang disembunyikan Ghufron dalam pembongkaran kasus ini," sambungnya.

Praswad menyebutkan Ghufron tengah mengalihkan perhatian masyarakat dari dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang kepadanya. Sebab, katanya, kasus dugaan kode etik penyalahgunaan pengaruh jabatan oleh Nurul Ghufron ke pejabat Kementerian Pertanian saat ini masih dalam proses di Dewas KPK dan akan disidangkan pekan depan.

"Pelaporan yang dilakukan Nurul Ghufron ini dapat dikatakan merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dirinya sendiri. Mengingat kasus kode etik penyalahgunaan pengaruh jabatan oleh Nurul Ghufron ke pejabat Kementerian Pertanian saat ini masih dalam proses di Dewas KPK dan akan disidangkan pekan depan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Praswad mengatakan langkah Ghufron melaporkan Albertina Ho adalah bentuk menghambat penegakan hukum. Seharusnya, kata Praswad, Ghufron sebagai pimpinan KPK justru mendukung adanya penegakan hukum terhadap adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan KPK.

"Perbuatan Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK yang tengah menjalankan fungsinya tersebut juga merupakan bentuk menghambat penegakan hukum. Hal ini tentunya menjadi ironi karena pimpinan KPK seharusnya justru mendukung adanya penegakan hukum terhadap adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan KPK. Segera pecat Nurul Ghufron," tegasnya.

Baca halaman selanjutnya soal Ghufron laporkan Albertina>>

Lihat juga Video: Beda Sikap 2 Pimpinan KPK soal Firli Tersangka: Tak Malu-Minta Maaf

[Gambas:Video 20detik]




Ghufron Laporkan Albertina

Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Dewas KPK itu sendiri. Anggota Dewas KPK itu diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4).

Ghufron mengatakan upaya pelaporan ini wajib dilakukan karena merupakan suatu kewajiban sesuai dengan peraturan Dewas KPK.

Lebih lanjut Ghufron mengungkap anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Dia menyebut tindakan itu di luar wewenang Dewas.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.

Secara terpisah, detikcom mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Ketua KPK Nawawi Pomolango. Namun mereka belum memberikan respons.

Albertina Ho Akui Dilaporkan Ghufron

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengakui dirinyalah yang dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK. Persoalan apa?

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," kata Albertina secara terpisah.

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE KemenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2012," imbuh Albertina.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads