Dewas Heran Albertina Ho Dilaporkan, Singgung Kasus Etik Nurul Ghufron

Dewas Heran Albertina Ho Dilaporkan, Singgung Kasus Etik Nurul Ghufron

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 24 Apr 2024 17:07 WIB
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (Yogi-detikcom)
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan dari Ghufron itu pun telah ditindaklanjuti oleh Dewas.

"Terkait laporan NG, Dewas sudah meminta klarifikasi kepada Bu AH dan Bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).

Syamsuddin mengatakan Albertina Ho dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK terkait pengusutan kasus mantan jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi Rp 3 miliar. Albertina saat itu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait riwayat transaksi jaksa TI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syamsuddin, langkah yang dilakukan Albertina saat itu masih dalam tugasnya sebagai person in charge (PIC) masalah etik di Dewas KPK.

"Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH," ujar Syamsuddin.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Syamsuddin juga menyinggung laporan etik di Dewas KPK dengan terlapor Nurul Ghufron. Dia mengatakan laporan Ghufron ke Albertina diharapkan tidak terkait dengan masalah etik yang juga tengah menjerat pimpinan KPK tersebut.

"Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," jelas Syamsuddin.

Ghufron Laporkan Albertina

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Albertina diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan.

Ghufron mengatakan upaya pelaporan ini wajib dilakukan karena merupakan suatu kewajiban sesuai dengan peraturan Dewas KPK.

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, Ghufron mengungkap anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Dia menyebut tindakan itu di luar wewenang Dewas.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.

Simak juga 'Saat Beda Sikap 2 Pimpinan KPK soal Firli Tersangka: Tak Malu-Minta Maaf':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads