Panas di KPK Antara Pimpinan dengan Dewas

Panas di KPK Antara Pimpinan dengan Dewas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Apr 2024 22:48 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Kisruh di internal KPK seperti tidak kunjung usai. Usai masalah pungutan liar di Rutan KPK tuntas, lembaga antikorupsi itu kini dihadapkan dengan konflik yang melibatkan pimpinan KPK dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sengkarut masalah ini dipicu usai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Albertina diketahui merupakan salah satu anggota Dewas KPK.

Laporan dari Ghufron ini berkaitan dengan kasus mantan jaksa KPK inisial TI yang dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan memeras saksi senilai Rp 3 miliar. Ghufron menilai ada wewenang yang dilangkahi Albertina sebagai anggota Dewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Direktur Penyidikan KPK, Sekjen KPK dan Juru Bicara KPK memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Keterangan pers terkait penahanan 15 tersangka pelaku pemerasan di rumah tahana KPK. Para pelaku merupakan ASN yang bertugas sebagai penjaga rutan hingga kepala rutan. Selama konferensi pers, pelaku kompak menutup wajah dengan masker dan menggunakan topi.Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Ari Saputra)

Laporan Ghufron ke Albertina

Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas KPK ke Dewas KPK itu sendiri. Anggota Dewas KPK itu diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

Ghufron mengatakan upaya pelaporan ini wajib dilakukan karena merupakan suatu kewajiban sesuai dengan peraturan Dewas KPK.

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut Ghufron mengungkap anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Dia menyebut tindakan itu di luar wewenang Dewas.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.

Respon Albertina Ho

Albertina lalu buka suara soal laporan dari Ghufron. Albertina menyebut laporan itu terkait dirinya meminta informasi transaksi keuangan seorang eks jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi.

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," ujar Albertina saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho (Yogi/detikcom)Anggota Dewas KPK Albertina Ho (Yogi/detikcom) Foto: Anggota Dewas KPK Albertina Ho (Yogi/detikcom)

Albertina menyebut dirinya ditunjuk sebagai penanggung jawab terkait dugaan pelanggaran etik TI. Dia mengaku heran karena keputusan ini dianggap telah kolektif kolegial.

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK.

"Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE KemenPAN-RB No 1 Tahun 2012," tambahnya.

Lebih lanjut, Albertina menegaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan sebelum urusan eks Jaksa KPK TI diserahkan ke KPK.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Lihat juga Video: Ajudan Sebut SYL Panik saat Rumdin Digeledah KPK

[Gambas:Video 20detik]



Dewas KPK Heran Ghufron Laporkan Albertina

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan dari Ghufron itu pun telah ditindaklanjuti oleh Dewas.

"Terkait laporan NG, Dewas sudah meminta klarifikasi kepada Bu AH dan Bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).

Syamsuddin mengatakan Albertina Ho dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK terkait pengusutan kasus mantan jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi Rp 3 miliar. Albertina saat itu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait riwayat transaksi jaksa TI.

Menurut Syamsuddin, langkah yang dilakukan Albertina saat itu masih dalam tugasnya sebagai person in charge (PIC) masalah etik di Dewas KPK.

"Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH," ujar Syamsuddin.

Lebih lanjut Syamsuddin juga menyinggung laporan etik di Dewas KPK dengan terlapor Nurul Ghufron. Dia mengatakan laporan Ghufron ke Albertina diharapkan tidak terkait dengan masalah etik yang juga tengah menjerat pimpinan KPK tersebut.

"Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," jelas Syamsuddin.

Dewas KPK Segera Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron

Kasus dugaan pelanggaran etik terkait adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masih bergulir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik kasus tersebut pada awal Mei mendatang.

"Ya sidangnya mulai tanggal 2 Mei," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).

Dalam kasus tersebut Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, juga ikut dilaporkan. Albertina mengatakan hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.

"Yang disidangkan Pak NG," katanya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads