Dewas KPK Gelar Sidang Etik Kasus Penyalahgunaan Ghufron di Kementan 2 Mei

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Kasus Penyalahgunaan Ghufron di Kementan 2 Mei

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 24 Apr 2024 18:24 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Yogi/detikcom)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan pelanggaran etik terkait adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masih bergulir. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik kasus tersebut pada awal Mei mendatang.

"Ya sidangnya mulai tanggal 2 Mei," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi, Rabu (24/4/2024).

Dalam kasus tersebut Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, juga ikut dilaporkan. Albertina mengatakan hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang disidangkan Pak NG," katanya.

Dewas KPK memang belum memerinci soal bentuk penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh Ghufron di Kementan. Namun anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan kasus itu berkaitan dengan dugaan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai insan KPK dalam proses mutasi di Kementan.

ADVERTISEMENT

Pernyataan itu disampaikan Syamsuddin saat menjawab laporan Ghufron kepada Albertina Ho di Dewas KPK. Syamsuddin mengatakan laporan itu diharapkan tidak berkaitan dengan kasus etik Ghufron yang kini masih bergulir di Dewas KPK.

"Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH. Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," tutur Syamsuddin.

Duduk Perkara Ghufron Dilaporkan ke Dewas Terkait Kasus Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK. Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik soal dugaan penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Albertina mengatakan laporan itu terkait lingkup perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengatakan laporan atas Alex dan Ghufron berbeda dengan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Masih lingkup Kementan, tapi berbeda. Pengaduannya berbeda," ujar Albertina.

Ghufron dan Alex Marwata pun telah diperiksa oleh Dewas KPK. Keduanya diperiksa terkait laporan tersebut pada akhir Februari lalu.

Lihat juga Video 'Sidang Etik Kasus Pungli Rutan KPK: 78 Orang Disanksi Minta Maaf':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads