Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 24 Apr 2024 15:19 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Dewas KPK itu sendiri. Anggota Dewas KPK itu diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Ghufron mengatakan upaya pelaporan ini wajib dilakukan karena merupakan suatu kewajiban sesuai dengan peraturan Dewas KPK.

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut Ghufron mengungkap anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Dia menyebut tindakan itu di luar wewenang Dewas.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.

Secara terpisah, detikcom mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Ketua KPK Nawawi Pomolango. Namun mereka belum memberikan respons.

Albertina Ho Akui Dilaporkan Ghufron

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengakui dirinyalah yang dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK. Persoalan apa?

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," kata Albertina secara terpisah.

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan SE KemenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2012," imbuh Albertina.

Simak juga 'Saat Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Tetap Gelar Halalbihalal':






(azh/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork