Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung, Ini Respons KPK

Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung, Ini Respons KPK

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 16 Apr 2025 21:12 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Adrial Akbar/detikcom)
Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lolos persyaratan administrasi dalam seleksi calon hakim agung. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lolos persyaratan administrasi dalam seleksi calon hakim agung. KPK mendoakan siapa pun yang akan menjadi hakim agung nantinya adalah yang terbaik.

"KPK mendoakan siapa pun yang mendaftar, tapi tentunya itu merupakan yang terbaik untuk Indonesia," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Tessa mendorong agar proses seleksi berjalan transparan. Agar hasil seleksi hakim agung menghasilkan yang terbaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya KPK mendorong proses seleksi tersebut berjalan dengan transparan dan berintegritas, sehingga didapati hakim agung yang berkualitas demi masa depan peradilan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Nurul Ghufron lolos seleksi hakim agung. Ghufron dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi.

ADVERTISEMENT

Dilihat detikcom, Selasa (15/4), pengumuman itu disampaikan Komisi Yudisial (KY) yang tertuang dalam Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025. Ada 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos dalam seleksi.

"Setelah melakukan penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi," tulis KY.

Nurul Ghufron menjadi satu dari 69 calon hakim yang lolos seleksi hakim agung. Ghufron mendaftar hakim agung kamar pidana.

"Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember," bunyi pengumuman tersebut.

Seperti diketahui, Ghufron merupakan mantan pimpinan KPK. Namanya pernah menghebohkan publik beberapa waktu lalu saat dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi etik sedang ke Ghufron.

"Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jumat (6/9/2024).

Dalam persidangan, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron tidak terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak terkait perkara di KPK. Dewas KPK mengatakan tidak ada nama Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementan dalam dokumen pengumpulan informasi dari Deputi Inda KPK ke Pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan pada 2021.

Dewas kemudian mempertimbangkan pelanggaran dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya. Dewas KPK menyebut Ghufron menghubungi Kasdi pada 2022 terkait masalah mutasi ASN Kementan bernama Andi Dwi Mandasari.

Lihat juga video: Nurul Ghufron Daftar Jadi Capim KPK 2024-2029

(ial/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads