Penampakan Pedang yang Dipakai Pelaku Bunuh Praka Supriyadi

Astrid Meishella - detikNews
Rabu, 03 Apr 2024 18:37 WIB
Penampakan pedang yang dipakai pelaku bunuh Praka Supriyadi. (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Pria bernama Aria Wira Raja (AWR) alias Deo alias Bocil ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang anggota TNI AD Praka Supriyadi. Aria membunuh Praka Supriyadi dengan cara membacok korban memakai pedang.

Barang bukti pedang yang digunakan Aria membacok Praka Supriyadi ditampilkan dalam jumpa pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024). Pedang tersebut memiliki panjang kurang lebih 1 meter.

Terlihat pedang tersebut didominasi warna emas. Selain itu, terukir tulisan kaligrafi di pada sarung pedang tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tersangka Aria membacok korban sebanyak 4 kali menggunakan pedang tersebut.

"Saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak 4 kali," kata Wira Satya Triputra kepada wartawan.

Wira mengatakan tersangka membacok ke arah kepala dan tangan Praka Supriyadi. Dari hasil visum, Praka Supriyadi dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kerusakan jaringan otak.

"Adapun berdasarkan hasil visum yang sudah dikeluarkan oleh RS, bahwa penyebab kematian dari pada korban itu akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak dan menyebabkan kerusakan jaringan otak," tuturnya.

Atas kasus tersebut dia dijerat Pasal 355 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Lihat juga Video 'TNI Ungkap Motif Serda Adan Bunuh Iwan Eks Casis Bintara Lanal Nias':






(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork