Video MK Tolak Gugatan UU MD3 soal Anggota DPR Bisa Dipecat Rakyat

detikUpdate

Video MK Tolak Gugatan UU MD3 soal Anggota DPR Bisa Dipecat Rakyat

Wasti Samaria Simangunsong - detikNews
Kamis, 27 Nov 2025 14:06 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.

Gugatan yang terdaftar pada nomor 199/PUU-XXIII/2025 itu meminta agar masyarakat dapat memberhentikan anggota DPR/DPRD. Pemohon mempermasalahkan ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh konstituennya.

Embed Video



Hide Ads