Pembunuh Praka Supriyadi Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Rumah Ortu di Sumsel

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 03 Apr 2024 18:18 WIB
Jumpa Pers Kasus Pembunuhan Praka Supriyadi (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap Aria Wira Raja (AWR) alias Deo alias Bocil setelah diduga membunuh anggota TNI AD Praka Supriyadi di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi. Aria ditangkap saat hendak kabur ke rumah ayahnya di Palembang, Sumatera Selatan.

"Bahwa pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Polisi kemudian mengejar bus yang ditumpangi tersangka Bocil. Tersangka pun dibekuk di sebuah rumah makan di kawasan Cilegon, Banten.

"Kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," tuturnya.

Saat ini Aria Wira Raja atau Bocil sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 355 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Praka Supriyadi Ditusuk 4 Kali

Anggota TNI AD, Praka Supriyadi, tewas setelah menjadi korban pembacokan di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi. Praka Supriyadi dibacok tersangka Aria sebanyak 4 kali.

"Saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak 4 kali," kata Wira.

Wira mengatakan tersangka membacok ke arah kepala dan tangan Praka Supriyadi. Dari hasil visum, Praka Supriyadi dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kerusakan jaringan otak.

"Adapun berdasarkan hasil visum yang sudah dikeluarkan oleh RS bahwa penyebab kematian dari pada korban itu akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak dan menyebabkan kerusakan jaringan otak," tuturnya.

Simak Video 'Kronologi Serda Adan-Alvin Bunuh Iwan Sutrisman Eks Casis Bintara':






(wnv/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork