Pengacara: Prof Sihol Kunjungi 4 Universitas, Tak Urus Rekrutmen Ferienjob

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 03 Apr 2024 13:18 WIB
Jakarta -

Profesor Sihol Situngkir atau berinisial SS, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob, telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sihol datang ditemani kuasa hukumnya, Sandi Situngkir.

Sandi menjelaskan, kliennya hanya melakukan sosialisasi terhadap program ferienjob. Dia mengatakan Sihol hanya mendatangi 4 dari 33 universitas yang memberangkatkan mahasiswa ke Jerman.

"Jadi misalnya terkait dengan 33 universitas, prof ini hanya mengunjungi 4 universitas. Kalau 33 sisanya siapa gitu. Secara hukum, prof ini hanya menjelaskan sosialisasi terkait dengan ferienjob itu apa," kata Sandi di gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/4/2024).

Sandi juga menyebutkan Sihol tidak mengurusi proses rekrutmen. Dia menekankan proses rekrutmen sepenuhnya dilakukan oleh pihak universitas.

"Berikutnya yang paling penting adalah prof ini tidak mengurusi rekrutmen, tapi itu dilaksanakan oleh perguruan tinggi setempat berdasarkan nota kesepahaman, apakah itu dengan ferienjob-nya langsung? Prof ini tidak mencampuri gitu," ungkap Sandi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memanggil tersangka berinisial SS, yakni Sihol Situngkir, yang merupakan profesor dari Universitas Jambi, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob. SS dipanggil hari ini.

"Betul (dipanggil), semoga yang bersangkutan memenuhi panggilan kita," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, tadi.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain ER dan AE, para tersangka lainnya adalah SS, AJ, dan MJ. Mereka adalah orang-orang yang mengimingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.

Total ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program magang. Namun mereka justru dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang.

Ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural sehingga tereksploitasi. Para mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.




(dnu/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork