Polisi mengungkap modus tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan WN Lebanon. Tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji puluhan juta.
"Kenapa masyarakat kita masih banyak atau berniat ke luar negeri? Bahwa adanya janji atau iming-iming untuk bisa mendapatkan gaji yang lebih besar di luar negeri, mendapatkan upah sebesar Rp 16-30 juta per bulan," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung, Kamis (9/10/2025).
Kasus TPPO ini terbongkar saat 430 orang calon pekerja migran Indonesia ilegal (CPMI) dicegah keluar negeri. Ratusan CPMI ilegal itu merupakan pencegahan dalam kurun empat bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara yang dituju beragam, mulai Malaysia hingga ke Arab Saudi. Para korban diiming-imingi gaji besar tergantung negara tujuan.
"Tujuan utama atau negara dari kasus yang kita tangani ini terdiri beberapa negara, di antaranya Kamboja, Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, Cina, Korea Selatan, dan Taiwan," ungkapnya.
Pekerjaannya pun beragam, mulai di bidang judi online (judol) hingga asisten rumah tangga. Ada juga pekerjaan penipuan yang menargetkan warna negara Indonesia.
"Dengan beberapa penawaran pekerjaan adalah ditawarkan di bidang judi online, asisten rumah tangga, tapi ada juga yang dijanjikan bekerja melakukan tindak pidana penipuan atau scaming dengan sasaran warna negara Indonesia. Ada juga bekerja di perkebunan maupun restoran," bebernya.
24 DPO Diburu
Polisi menetapkan 39 orang tersangka dalam TPPO yang dicegah di Bandara Soekarno-Hatta. Setiap membawa calon pekerja migran ilegal itu, tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 7 juta.
"Motif para tersangka adalah ekonomi. Mereka biasanya dijanjikan atau tergiur dengan iming-iming mendapatkan honor untuk setiap orang yang diberangkatkan berkisar Rp 2-7 juta," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan dalam kurun empat bulan, petugas gabungan telah mencegah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal sebanyak 430 orang.
Petugas gabungan juga telah membongkar jaringan internasional perdagangan orang itu. Satu warga pemegang paspor Lebanon telah masuk dalam DPO atau daftar pencarian orang.
"Tim berhasil membongkar jaringan internasional telah menetapkan status tersangka terhadap salah satu warga negara pemegang paspor Lebanon dengan inisial AR. Saat ini masih masuk dalam DPO," bebernya.
Simak juga Video: Polisi Ungkap Ada WNI Pekerja Online Scam di Myanmar yang Tak Mau Pulang