Tersangka berinisial SS dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob telah mendatangi Bareskrim Polri. SS datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (3/4/2024), SS tiba pukul 10.41 WIB. Dia datang mengenakan jas hitam dengan kemeja putih dan dasi merah.
SS juga tampak mengenakan masker berwarna putih. Kedatangan SS turut didampingi tiga orang laki-laki yang merupakan kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan SS juga turut membawa bukti-bukti yang akan diserahkan kepada penyidik. Bukti-bukti ini dibawa menggunakan sebuah tas yang digenggam oleh kuasa hukum SS, Sandi Situngkir.
"Kami membawa bukti tentu saja materi yang disampaikan oleh Prof (SS) ketika dalam pertemuan itu yang kemudian peraturan perundang-undangan kemudian kampus-kampus mana saja yang berhasil melakukan itu dan tidak ada komplain," kata Sandi kepada wartawan di lobby gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/4/2024).
Sementara SS sendiri menyatakan menghormati panggilan pihak kepolisian. "Saya menghormati panggilan ini ya. Saya selaku ASN (Apartur Sipil Negara) tentunya kita menghormati apapun temuan itu," ucap SS.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memanggil tersangka inisial SS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob. SS dipanggil hari ini.
"Betul (dipanggil), semoga yang bersangkutan memenuhi panggilan kita," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, tadi.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain ER dan AE, para tersangka lainnya, SS, AJ, dan MJ. Mereka adalah orang-orang yang mengimingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.
Total ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program magang. Namun mereka justru dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang.
(dnu/dnu)